Apa itu Cap Apostille

Pengertian

Cap Apostille adalah stempel atau cap resmi yang di tempelkan pada dokumen oleh pemerintah suatu negara untuk menunjukkan bahwa dokumen tersebut sah dan legal. Cap ini di keluarkan oleh kantor notaris atau badan lain yang berwenang di negara yang memiliki hubungan hukum dengan negara yang meminta legalisasi. PT. Jangkar Global Groups

Sejarah

Cap Apostille pertama kali di gunakan pada Konvensi Den Haag tahun 1961 untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen untuk penggunaan di luar negeri. Sebelumnya, proses legalisasi dokumen melibatkan banyak tahapan dan biaya, sehingga membuatnya sulit dan mahal. Dengan adanya Cap Apostille, proses legalisasi menjadi lebih mudah dan efisien.

Negara yang Menggunakan Apostille

Saat ini, lebih dari 115 negara telah menandatangani Konvensi Den Haag dan menerapkan penggunaan Apostille untuk legalisasi dokumen. Beberapa negara yang menggunakan Cap Apostille antara lain Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Australia, Selandia Baru, dan banyak lagi.

  Apostille Profesional Harga Terjangkau

Cap Apostille

Jenis Dokumen yang Dapat Di lisensikan dengan  Apostille

Apostille dapat di terapkan pada berbagai jenis dokumen, seperti akta kelahiran, akta kematian, akta nikah, sertifikat pendidikan, transkrip nilai, surat keterangan catatan kepolisian, surat izin mengemudi, dan dokumen lainnya yang di akui secara resmi oleh pemerintah.

Prosedur dan Biaya

Prosedur dan biaya legalisasi dokumen dengan Apostille dapat bervariasi tergantung pada negara yang menerapkannya. Namun, secara umum, prosedur legalisasi dengan Apostille meliputi:

  • Mendapatkan dokumen yang akan di lisensikan
  • Memastikan bahwa dokumen tersebut telah di terjemahkan ke bahasa yang di akui secara resmi oleh negara yang meminta legalisasi
  • Mengajukan permohonan ke kantor notaris atau badan lain yang berwenang
  • Menyerahkan dokumen dan membayar biaya legalisasi
  • Menunggu dokumen selesai di lisensikan

Biaya legalisasi dengan Apostille bervariasi tergantung pada jenis dokumen, negara yang menerapkannya, dan badan yang menerbitkannya. Namun, biaya ini biasanya lebih murah dan lebih cepat di bandingkan dengan proses legalisasi tradisional.

Kesimpulan

Cap Apostille adalah stempel resmi yang di tempelkan pada dokumen untuk menunjukkan bahwa dokumen tersebut sah dan legal di negara lain. Cap ini di keluarkan oleh kantor notaris atau badan lain yang berwenang di negara yang memiliki hubungan hukum dengan negara yang meminta legalisasi. Prosedur dan biaya legalisasi dengan Cap Apostille bervariasi tergantung pada negara yang menerapkannya dan jenis dokumen yang akan di lisensikan. Namun, secara umum, penggunaan Cap Apostille membuat proses legalisasi dokumen menjadi lebih mudah dan efisien.

  Apostille Free Sales Certificate
admin