Apostille Aanvragen

Apostille Aanvragen – Mungkin kamu pernah mendengar istilah apostille, namun tidak banyak yang tahu apa itu sebenarnya. Apostille adalah sebuah proses legalisasi dokumen yang di keluarkan oleh negara-negara yang telah menjadi anggota Konvensi Den Haag. Dokumen yang telah di apostille akan di akui secara sah oleh negara-negara anggota Konvensi Den Haag tanpa perlu melalui proses legalisasi tambahan. PT. Jangkar Global Groups

Bagi kamu yang ingin bepergian ke luar negeri dan membutuhkan dokumen yang telah di apostille, artikel ini akan memberikan informasi tentang cara mendapatkan apostille di Indonesia.

Apa Saja Dokumen yang Dapat Di apostille?

Dokumen yang dapat di apostille meliputi akta kelahiran, akta kematian, akta nikah, akta cerai, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan domisili, sertifikat pendidikan, dan dokumen-dokumen resmi lainnya.

Apostille Aanvragen

Syarat-syarat Untuk Mendapatkan Apostille

Untuk mendapatkan apostille di Indonesia, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Dokumen yang akan di apostille harus asli dan telah di legalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  • Dokumen yang akan di apostille harus dalam bahasa Inggris atau bahasa negara-negara anggota Konvensi Den Haag lainnya.
  • Dokumen yang akan di apostille harus memiliki materai yang telah di lekatkan.
  • Kamu harus mengisi formulir permohonan apostille dan membayar biaya administrasi yang telah di tentukan.
  Apostille Dan Proses Migrasi

Prosedur Apostille Aanvragen

Untuk mendapatkan apostille di Indonesia, kamu dapat mengikuti prosedur berikut:

  1. Persiapkan dokumen yang akan di apostille.
  2. Lakukan legalisasi dokumen oleh pejabat yang berwenang.
  3. Scan atau fotokopi dokumen yang telah di legalisasi.
  4. Mengisi formulir permohonan apostille.
  5. Membayar biaya administrasi.
  6. Kirimkan dokumen yang telah di legalisasi dan formulir permohonan apostille beserta bukti pembayaran ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
  7. Tunggu proses verifikasi dan pengolahan dokumen.
  8. Dokumen yang telah di apostille akan di kirimkan kembali ke alamat yang telah kamu tentukan.

Biaya dan Waktu Proses Apostille Aanvragen

Biaya administrasi untuk apostille di Indonesia adalah sebesar Rp 300.000 per dokumen. Waktu proses apostille dapat memakan waktu hingga 7 hari kerja setelah dokumen di terima oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kesimpulan

Apostille adalah proses legalisasi dokumen yang dapat mempermudah kamu dalam perjalanan ke luar negeri. Untuk mendapatkan apostille di Indonesia, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah di tentukan. Maka Dengan mengetahui informasi ini, kamu dapat mempersiapkan dokumen secara tepat dan mendapatkan apostille dengan mudah.

  Apostille Atau Legalisasi
admin