Washington Dc Apostille

Apakah Anda sedang mencari informasi tentang apostille di Washington Dc? Jika iya, Anda telah datang ke tempat yang tepat. Dalam artikel ini, kami akan membahas segala hal yang perlu Anda ketahui tentang apostille di Washington Dc, termasuk definisi, proses, dan dokumen yang memerlukan apostille. PT. Jangkar Global Groups

Apa itu Apostille?

Apostille adalah sebuah proses legalisasi dokumen yang di perlukan untuk membuat dokumen sah secara internasional. Ini berarti bahwa dokumen yang telah di apostille dapat di terima di negara-negara yang menjadi anggota Konvensi Den Haag tentang Apostille.

Uniknya, apostille hanya di perlukan untuk dokumen-dokumen yang di keluarkan oleh lembaga pemerintah, seperti akta kelahiran, akta nikah, ijazah, dan sertifikat perdagangan. Dokumen-dokumen ini harus di apostille sebelum dapat di gunakan di negara-negara anggota Konvensi Den Haag.

Perlu di ingat bahwa apostille berbeda dengan legalisasi konsuler. Legalisasi konsuler di perlukan untuk dokumen yang tidak di keluarkan oleh lembaga pemerintah, seperti kontrak atau dokumen bisnis.

  Legalisir Kemenlu Terpercaya

Apostille Washington

Proses Apostille

Proses apostille di Washington Dc relatif mudah dan cepat. Berikut adalah langkah-langkah yang harus di ikuti:

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang memerlukan apostille. Pastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, seperti akta kelahiran atau ijazah.
  2. Setelah Anda memiliki dokumen-dokumen tersebut, kunjungi Kantor Sekretaris Negara di Washington Dc. Ini adalah lembaga yang bertanggung jawab atas penerbitan apostille di Washington Dc.
  3. Setelah Anda tiba di Kantor Sekretaris Negara, serahkan dokumen-dokumen tersebut beserta biaya apostille yang di perlukan. Pastikan bahwa Anda membawa uang tunai atau cek bank, karena Kantor Sekretaris Negara tidak menerima kartu kredit atau pembayaran elektronik lainnya.
  4. Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima apostille untuk setiap dokumen yang di serahkan. Ini berarti bahwa dokumen-dokumen tersebut sekarang sah secara internasional dan dapat di gunakan di negara-negara anggota Konvensi Den Haag.

Dokumen yang Memerlukan Apostille

Sebagai aturan umum, dokumen-dokumen yang di keluarkan oleh lembaga pemerintah memerlukan apostille agar sah secara internasional. Berikut adalah beberapa dokumen yang umumnya memerlukan apostille:

  • Akta kelahiran
  • Akta nikah
  • Ijazah
  • Sertifikat perdagangan
  • Surat izin mengemudi
  • Surat keterangan catatan kepolisian
  Apostille SKCK

Jika Anda tidak yakin apakah dokumen Anda memerlukan apostille, Anda dapat menghubungi Kantor Sekretaris Negara di Washington Dc untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

admin