Hukum Perizinan Non Berusaha

Investasi adalah hal penting dalam pengembangan ekonomi di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memfasilitasi investasi. Salah satu kebijakan itu adalah penerbitan izin usaha. Namun, ada jenis investasi yang tidak memerlukan izin usaha, yaitu investasi non berusaha. Dalam artikel ini, kita akan membahas dasar hukum perizinan non berusaha.

Definisi Non Berusaha – Hukum Perizinan Non Berusaha

Definisi Non Berusaha - Hukum Perizinan Non Berusaha

Non berusaha adalah jenis investasi yang tidak termasuk dalam kategori usaha. Investasi ini tidak memiliki kegiatan operasional dan tidak mempekerjakan karyawan. Contoh investasi non berusaha adalah investasi saham dan obligasi.

  Perizinan Berusaha

Dasar Hukum Perizinan Non Berusaha – Hukum Perizinan Non Berusaha

Dasar hukum perizinan non berusaha adalah Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal tersebut menyatakan bahwa penanaman modal adalah setiap kegiatan penanaman modal yang di lakukan oleh investor dalam bentuk modal dalam negeri atau modal asing yang di pergunakan untuk melakukan kegiatan usaha.

Investasi non berusaha tidak termasuk dalam definisi penanaman modal menurut Undang-Undang tersebut. Oleh karena itu, investasi non berusaha tidak memerlukan izin usaha dari pemerintah.

Keuntungan Investasi Non Berusaha – Perizinan Non Berusaha

Keuntungan Investasi Non Berusaha - Perizinan Non Berusaha

Sehingga Salah satu keuntungan investasi non berusaha adalah tidak memerlukan izin usaha. Selanjutnya Investor tidak perlu membayar biaya untuk memperoleh izin usaha dan tidak perlu melaporkan kegiatan operasional secara berkala. Investor juga tidak perlu membayar pajak penghasilan atas keuntungan yang di dapatkan dari investasi non berusaha.

Namun, keuntungan tersebut harus di lihat dari sisi yang lebih luas. Investasi non berusaha cenderung kurang menguntungkan bagi perekonomian Indonesia karena tidak menciptakan lapangan kerja dan tidak meningkatkan konsumsi domestik.

  Cara Masuk OSS Perizinan

Kesimpulan Perizinan Non Berusaha

Selanjutnya Dasar perizinan non berusaha adalah Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Sehingga Investasi non berusaha tidak memerlukan izin usaha dari pemerintah. Meski memiliki keuntungan dari sisi biaya, investasi non berusaha cenderung kurang menguntungkan bagi perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, investor perlu mempertimbangkan baik-baik sebelum melakukan investasi non berusaha.

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin