Apostille Power Of Attorney

Apostille Power of Attorney adalah proses legalisasi dokumen yang di butuhkan saat memproses dokumen hukum internasional di negara lain. Proses legalisasi ini di lakukan dengan cara menandatangani dokumen tersebut oleh pejabat publik atau notaris dan di sertai dengan sebuah stempel khusus yang bernama apostille. Apostille tersebut menegaskan bahwa dokumen tersebut benar-benar sah dan sesuai dengan hukum di negara asalnya. PT. Jangkar Global Groups

Apa itu Power of Attorney?

Power of Attorney adalah sebuah dokumen hukum yang memberikan wewenang kepada seseorang atau pihak tertentu untuk bertindak atas nama pemegang dokumen tersebut. Dalam hal ini, pemegang dokumen tersebut di sebut sebagai Principal, sementara pihak yang di beri wewenang bertindak atas nama Principal di sebut sebagai Attorney-in-Fact atau Agent.

Dalam sebuah Power of Attorney, Principal memberikan wewenang kepada Attorney-in-Fact untuk melakukan tindakan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan Principal, seperti mengurus keuangan, menjual atau membeli properti, mengurus bisnis, ataupun mengurus urusan hukum.

  Apostille Dokumen Akademik

Apostille The Power of Attorney

Apa itu Apostille?

Apostille adalah sebuah stempel khusus yang di tempatkan pada dokumen legal untuk menegaskan bahwa dokumen tersebut telah di lihat oleh pejabat publik atau notaris dan sesuai dengan hukum di negara asalnya. Apostille ini berfungsi sebagai bentuk legalisasi dokumen tersebut agar dapat di akui oleh negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag tahun 1961.

Konvensi Den Haag tersebut mengatur tentang prosedur legalisasi dokumen yang di butuhkan saat memproses dokumen hukum internasional di negara lain. Negara-negara yang tergabung dalam konvensi ini akan mengakui dokumen yang telah di lengkapi dengan apostille sebagai dokumen yang sah dan dapat di gunakan di negara mereka.

Proses Apostille Power of Attorney

Proses Apostille Power of Attorney dapat di lakukan dengan mengikuti beberapa langkah berikut ini:

  1. Siapkan dokumen Power of Attorney yang akan di beri apostille. Pastikan dokumen tersebut telah di tandatangani oleh Principal dan Attorney-in-Fact, serta di saksikan oleh notaris atau pejabat publik yang berwenang.
  2. Cek apakah negara tujuan memerlukan apostille. Jika ya, silakan cari tahu di mana kantor yang menerbitkan apostille berada. Jika tidak, dokumen tersebut sudah dapat di gunakan di negara tujuan tanpa perlu di beri apostille.
  3. Bawa dokumen yang akan di beri apostille ke kantor penerbit apostille. Pastikan Anda membawa dokumen asli dan salinan dokumen tersebut. Biasanya, kantor penerbit apostille akan mengecek keaslian dokumen tersebut dan menempatkan stempel apostille pada dokumen asli. Salinan dokumen tersebut juga akan di beri stempel atau tanda bahwa dokumen tersebut merupakan salinan dokumen asli.
  4. Dokumen yang telah di beri apostille dapat di gunakan di negara tujuan.
  School Transcript Apostille

Apa Manfaatnya?

Penerbitan Apostille pada dokumen Power of Attorney memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Memudahkan proses pengakuan dokumen di negara tujuan, sehingga dokumen tersebut dapat di gunakan dengan lebih mudah dan cepat.
  • Menjamin keabsahan dokumen yang bersangkutan.
  • Meningkatkan kepercayaan pihak-pihak yang terkait terhadap dokumen tersebut.
  • Meningkatkan kredibilitas pemegang dokumen.

Kesimpulan

Karena Apostille Power of Attorney adalah proses legalisasi dokumen yang di butuhkan saat memproses dokumen hukum internasional di negara lain. Maka Proses legalisasi ini di lakukan dengan cara menandatangani dokumen tersebut oleh pejabat publik atau notaris dan di sertai dengan sebuah stempel khusus yang bernama apostille. Apostille tersebut menegaskan bahwa dokumen tersebut benar-benar sah dan sesuai dengan hukum di negara asalnya.

Proses Apostille Power of Attorney dapat di lakukan dengan mengikuti beberapa langkah, seperti mempersiapkan dokumen yang akan di beri apostille, mengecek.

Manfaat penerbitan Apostille pada dokumen Power of Attorney antara lain memudahkan proses pengakuan dokumen di negara tujuan, menjamin keabsahan dokumen.

  Doj Apostille
admin