Perpanjang Paspor Via Mal Pelayanan Publik

Sebagai warga negara Indonesia yang sering bepergian ke luar negeri, perpanjangan paspor adalah hal yang sangat penting. Tanpa paspor yang masih berlaku, kita tidak akan bisa melakukan perjalanan ke luar negeri. Nah, untuk memudahkan proses perpanjangan paspor, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan layanan Perpanjang Paspor Via Mal Pelayanan Publik.

Apa itu Perpanjang Paspor Via Mal Pelayanan Publik?

Perpanjang Paspor Via Mal Pelayanan Publik adalah layanan perpanjangan paspor yang dapat diakses melalui Mal Pelayanan Publik. Layanan ini sangat memudahkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang paspor tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi.

  Perbedaan Paspor dan Paspor Biasa 2023

Bagaimana Cara Menggunakan Layanan Perpanjang Paspor Via Mal Pelayanan Publik?

Untuk menggunakan layanan Perpanjang Paspor Via Mal Pelayanan Publik, Anda harus mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan paspor, seperti paspor lama, KTP, surat pengantar dari instansi yang berwenang (jika diperlukan), dan pembayaran biaya perpanjangan paspor.
  2. Kunjungi Mal Pelayanan Publik terdekat.
  3. Cari loket Perpanjangan Paspor Via Mal Pelayanan Publik yang tersedia di Mal tersebut.
  4. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda dipanggil.
  5. Serahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas.
  6. Tunggu proses perpanjangan paspor selesai.
  7. Ambil paspor baru Anda.

Apa Keuntungan Menggunakan Layanan Perpanjang Paspor Via Mal Pelayanan Publik?

Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan jika menggunakan layanan Perpanjang Paspor Via Mal Pelayanan Publik, di antaranya:

  • Tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi, sehingga Anda bisa menghemat waktu dan tenaga.
  • Lokasi yang mudah dijangkau, karena Mal Pelayanan Publik terdapat di banyak kota di Indonesia.
  • Pelayanan yang cepat dan efisien, karena petugas yang bertugas di Mal Pelayanan Publik telah dilatih untuk melayani perpanjangan paspor.
  Paspor Expired Lebih Dari 6 Bulan 2023: Apa yang Harus Dilakukan?

Apa Syarat dan Ketentuan Perpanjang Paspor Via Mal Pelayanan Publik?

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi jika Anda ingin menggunakan layanan Perpanjang Paspor Via Mal Pelayanan Publik, di antaranya:

  • Memiliki paspor lama yang masih berlaku atau paspor yang sudah expired maksimal 6 bulan.
  • Usia minimal 17 tahun.
  • Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau penyidikan di Kantor Imigrasi.

Berapa Biaya Perpanjang Paspor Via Mal Pelayanan Publik?

Biaya perpanjangan paspor melalui layanan Perpanjang Paspor Via Mal Pelayanan Publik adalah:

  • Paspor biasa berlaku 5 tahun: Rp355.000
  • Paspor biasa berlaku 10 tahun: Rp655.000
  • Paspor diplomatik dan dinas: Rp655.000

Bagaimana Jika Paspor Lama Sudah Rusak?

Jika paspor lama sudah rusak atau hilang, Anda harus mengurus pembuatan paspor baru dengan cara datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat.

Bagaimana Jika Ada Kesalahan Pada Paspor Baru?

Jika ada kesalahan pada paspor baru yang diterbitkan melalui layanan Perpanjang Paspor Via Mal Pelayanan Publik, segera laporkan ke Kantor Imigrasi terdekat untuk diperbaiki.

  Perpanjangan Paspor Online

Bagaimana Jika Paspor Baru Tidak Sampai?

Jika paspor baru tidak sampai setelah 30 hari kerja sejak tanggal pengajuan, segera laporkan ke Kantor Imigrasi terdekat untuk ditindaklanjuti.

Kesimpulan

Perpanjang Paspor Via Mal Pelayanan Publik adalah layanan yang sangat memudahkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang paspor tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah disebutkan di atas, Anda bisa memperpanjang paspor dengan mudah dan cepat. Namun, pastikan untuk memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dan melakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor dengan benar.

admin