SULITNYA CALLING VISA 8 NEGARA CLEARANCE HOUSE

Calling Visa 8 Negara – Anda yang ingin mengundang warga negara asing yang terkena daftar negara yang membutuhkan calling visa, pasti merasakan sulitnya calling visa 8 negara clearance house untuk bisa masuk keindonesia. Oleh karena itu, prosesnya pun lumayan rumit karena harus ada Perusahaan Terbatas (PT) dari Indonesia yang harus menjamin/sponsor terhadap Warga Negara Asing yang akan memasuki wilayah Indonesia.

Bagaimana Proses Calling Visa 8 Negara Clearance House ?

Proses untuk mendatangkan warga negara asing yang memerlukan calling visa adalah :

  1. Direktur Utama PT mengajukan permohonan secara online kepada Di rektorat Jendral Imigrasi
  2. Membayar biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Calling Visa di bank yang sudah di tunjuk oleh Di rjen Imigrasi
  3. Setelan anda membayar voucer PNBP Calling Visa maka anda upload bukti bayar PNBP tersebut ke website imigrasi
  4. Menunggu jadwal wawancara dari Di rjen Imigrasi melalui Email yang sudah di daftarkan ke website imigrasi
  5. Setelah ada undangan dari Di rjen Imigrasi dan tanggal wawancara. Selanjutnya, anda datang dengan membawa semua perizinan PT anda.
  6. Proses Wawancara dengan pejabat terkait di lakukan di gedung Di rjen Imigrasi dan anda harus menjawab semua pertanyaan yang berkaitan dengan maksud dan tujuan WNA itu datang ke indonesia untuk apa ? Hubungan dengan anda apa ? Bisnis yang di lakukan dengan WNA itu apa, berapa tahun kenal dengan WNA dan lain sebagainya
  7. Setelah anda menjalani wawancara, maka anda akan di suruh menunggu jawaban dari di rjen imigrasi apakah permohonan anda di setujui ataukah di tolak. Jika permohonan anda di tolak maka uang yang di bayar hangus dan tidak bisa di minta kembali.
  Bahasa di Pakistan: Sejarah, Perkembangan, dan Kondisi Saat Ini

Clearance House (CH) ini merupakan forum rapat khusus untuk menilai apakah permohonan calling visa dari PT di terima ataukah di tolak berdasarkan hasil wawancara Direktur Utama PT dengan Pejabat Dirjen Imigrasi, Pejabat Badan Intelejen Negara (BIN), Kepolisian RI, Pejabat Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)

Dasar Hukum Calling Visa 8 Negara Clearing House

Dasar hukumnya adalah surat keputusan KEPMENKUMHAM_NO_M.HH-02.GR.01.06_TH_2018_TTG_PERUBAHAN_KETIGA_KEPMENKUMHAM_NO_M.HH-03.GR.01.06_TH_2012_TTG_NEGARA_CALLING_VISA_PENCABUTAN_NIGER Adapun 8 Negara Calling Visa adalah :

  1. Afghanistan
  2. Guinea
  3. Israel
  4. Korea Utara
  5. Kamerun
  6. Liberia
  7. Nigeria
  8. Somalia

Alasan negara calling visa adalah melihat dari tingkat kerawanan tinggi yaitu : aspek Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara serta aspek Keimigrasian. Oleh karena itu, ke delapan negara tersebut mendapatkan perlakuan khusus ketika mengajukan visa untuk masuk ke indonesia. Sehingga, banyak orang yang bilang bahwa visa bisa di buat di kedutaan indonesia, sekarang semua permohonan visa di lakukan oleh Direktorat Jendral Imigrasi tanpa perlu lagi datang ke kedutaan indonesia yang berada di luar negeri.

  Lowongan Pekerjaan Jakarta 2017

Untuk Info Dan Konsultasi Jasa pengurusan visa Hubungi Kami : 

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi