Urus SKCK Libur Lebaran

Pengertian SKCK

Urus SKCK Libur Lebaran – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang di terbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi informasi mengenai data kepolisian seseorang. Oleh karena itu, SKCK umumnya di butuhkan dalam proses administrasi, seperti saat melamar pekerjaan atau mengurus surat izin mengemudi.

Syarat dan Prosedur Pembuatan Urus SKCK Libur Lebaran

Syarat dan Prosedur Pembuatan Urus SKCK Libur Lebaran

Untuk mendapatkan SKCK, terdapat beberapa syarat dan prosedur yang harus di penuhi, antara lain:

  Jadwal SKCK Polrestabes Bandung

1. Persyaratan Umum

Persyaratan umum untuk membuat SKCK meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP/KITAS/KITAP;
  • Lalu, usia minimal 17 tahun;
  • Selanjutnya, tidak pernah terlibat dalam tindak pidana atau terlibat dalam tindak pidana tetapi sudah menjalani masa hukuman;
  • Kemudian, tidak sedang dalam proses hukum;
  • Setelah itu, tidak pernah di cabut Kepolisian atau di cabut oleh hakim.

2. Biaya Pembuatan Urus SKCK Libur Lebaran

Biaya pembuatan SKCK bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Namun, secara umum biaya pembuatan SKCK berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 60.000.

Untuk membuat SKCK, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan SKCK;
  2. Melampirkan fotokopi KTP atau paspor;
  3. Melampirkan fotokopi KK;
  4. Melampirkan pasfoto berwarna dengan ukuran tertentu;
  5. Melakukan sidik jari;
  6. Melunasi biaya pembuatan SKCK;
  7. Menunggu proses pembuatan SKCK.

SKCK Libur Lebaran

Saat libur Lebaran, proses pembuatan SKCK di kepolisian akan berbeda dengan hari biasa. Biasanya, proses pembuatan SKCK akan di hentikan selama masa libur Lebaran, namun terdapat beberapa kepolisian daerah yang tetap membuka layanan pembuatan SKCK selama libur Lebaran.

  SKCK Persyaratan: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Cara Mendapatkan SKCK Saat Libur Lebaran

Jika kamu membutuhkan SKCK selama masa libur Lebaran, kamu dapat mengikuti cara berikut:

  1. Pertama, cek jadwal dan jam operasional kepolisian daerah terdekat yang membuka layanan pembuatan SKCK selama libur Lebaran;
  2. Lalu, persiapkan semua dokumen dan biaya yang di perlukan;
  3. Kemudian, datang ke kantor kepolisian sesuai dengan jadwal dan jam operasional yang telah di tentukan;
  4. Terakhir, ikuti prosedur pembuatan SKCK seperti biasa.

Kesimpulan Urus SKCK Libur Lebaran

SKCK merupakan surat penting yang di butuhkan dalam proses administrasi. Untuk mendapatkan SKCK, terdapat beberapa syarat dan prosedur yang harus di penuhi. Selama masa libur Lebaran, beberapa kepolisian daerah tetap membuka layanan pembuatan SKCK. Kamu dapat mengikuti cara yang telah di jelaskan di atas untuk mendapatkan SKCK selama libur Lebaran.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Perpanjangan SKCK Luar Domisili: Semua yang Perlu Diketahui

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

admin