Pengertian SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat yang berisi informasi tentang catatan kepolisian seseorang. SKCK biasanya diperlukan untuk melamar pekerjaan, mengurus izin kerja, atau keperluan lainnya.
Perpanjang SKCK di Polsek Kalideres
Bagi warga Jakarta Barat, perpanjang SKCK bisa dilakukan di Polsek Kalideres. Namun, sebelum mengurus perpanjangan SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Syarat Perpanjang SKCK di Polsek Kalideres
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SKCK di Polsek Kalideres:
1. Membawa fotokopi KTP
Calon pemohon SKCK harus membawa fotokopi KTP yang masih berlaku. Fotokopi KTP ini akan digunakan sebagai identitas diri saat mengurus perpanjangan SKCK.
2. Membawa formulir permohonan perpanjangan SKCK
Calon pemohon SKCK juga harus membawa formulir permohonan perpanjangan SKCK yang sudah diisi dengan lengkap dan benar. Formulir ini dapat diunduh di situs web Polsek Kalideres atau diambil langsung di kantor Polsek Kalideres.
3. Membawa bukti pembayaran
Calon pemohon SKCK harus membawa bukti pembayaran biaya perpanjangan SKCK. Biaya perpanjangan SKCK di Polsek Kalideres saat ini sebesar Rp30.000.
4. Mengisi formulir biodata
Calon pemohon SKCK harus mengisi formulir biodata yang berisi informasi tentang dirinya, seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan lain-lain.
5. Melakukan sidik jari
Calon pemohon SKCK harus melakukan sidik jari untuk verifikasi identitas. Sidik jari ini dilakukan dengan menggunakan mesin sidik jari yang ada di kantor Polsek Kalideres.
6. Melampirkan pas foto terbaru
Calon pemohon SKCK harus melampirkan pas foto terbaru dengan ukuran 3×4. Pas foto ini akan dipergunakan untuk proses pembuatan SKCK.
Catatan Penting
Perlu diingat bahwa proses perpanjangan SKCK di Polsek Kalideres bisa memakan waktu beberapa hari. Oleh karena itu, pastikan Anda mengurus perpanjangan SKCK dengan waktu yang cukup.
Demikian syarat perpanjang SKCK di Polsek Kalideres. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengurus perpanjangan SKCK.