Apa Itu Apostille AHU

Pendahuluan

Apostille AHU adalah prosedur legalisasi dokumen yang di berikan oleh pemerintah Indonesia. Apostille di buat untuk memudahkan proses legalisasi dokumen di negara-negara yang telah menjadi anggota Konvensi Den Haag tahun 1961. Dalam artikel ini, kami akan membahas pentingnya apostille dan prosedur yang harus diikuti. PT. Jangkar Global Groups

Apa Itu Apostille AHU

Pentingnya Apostille AHU

Saat ini, banyak mahasiswa, karyawan, atau bahkan pengusaha yang harus pergi ke luar negeri. Biasanya, mereka perlu menunjukkan dokumen resmi seperti ijazah, surat keterangan, sertifikat, dll. Namun, dokumen ini harus di legalisasi terlebih dahulu agar di akui di negara tujuan. Oleh karena itu, apostille sangat penting dalam proses legalisasi dokumen karena dapat mempercepat proses legalisasi dan menghindari biaya tambahan.

  Proses Internasional Melalui Apostille

Prosedur Legalisasi Dokumen

Prosedur legalisasi dokumen dapat menjadi rumit dan memakan waktu. Berikut adalah prosedur legalisasi dokumen:

Persiapan Dokumen

Sebelum melakukan legalisasi dokumen, pastikan dokumen yang akan dilegalisasi sudah lengkap dan benar. Cek kembali nama, tanggal, dan pengesahan dokumen.

Legalitas Asli

Pastikan dokumen yang akan di legalisasi merupakan dokumen asli dan legal. Dokumen yang tidak sah tidak akan di terima oleh pihak berwenang.

Legalitas Notaris

Anda perlu mengunjungi notaris terlebih dahulu untuk memastikan bahwa dokumen telah di legalisasi oleh notaris.

Legalitas Kementerian Luar Negeri

Selanjutnya, dokumen perlu di legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri. Pastikan untuk membawa semua dokumen yang di perlukan seperti asli, fotokopi, dan persyaratan lainnya.

Apostille AHU

Setelah dokumen di legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri, Anda perlu mengurus apostille. Dokumen yang telah di lengkapi dengan apostille dapat di akui di negara-negara yang telah menjadi anggota Konvensi Den Haag tahun 1961.

Kedutaan Besar

Jika negara tujuan bukan anggota Konvensi Den Haag tahun 1961, Anda perlu mengurus legalisasi di kedutaan besar negara tujuan.

  Apostille Untuk Mendapatkan

Prosedur Apostille AHU

Berikut adalah prosedurnya :

Mengisi Formulir

Anda perlu mengisi formulir permohonan apostille AHU yang tersedia di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Pengesahan Notaris

Setelah mengisi formulir, Anda perlu mengunjungi notaris untuk melakukan pengesahan notaris.

Pengesahan AHU

Setelah itu, dokumen perlu di legalisasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Pengesahan Kementerian Luar Negeri

Setelah dokumen di legalisasi oleh Ditjen AHU, dokumen perlu di legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri.

Biaya Apostille AHU

Biaya yang di tetapkan oleh pemerintah Indonesia dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.

Kesimpulan

Apostille AHU adalah prosedur legalisasi dokumen yang di berikan oleh pemerintah Indonesia. Pentingnya apostille terletak pada kemudahan dan percepatan proses legalisasi dokumen. Sebelum melakukan legalisasi dokumen, pastikan dokumen yang akan di legalisasi sudah lengkap dan benar serta di egalisasi oleh notaris dan Kementerian Luar Negeri. Setelah itu, Anda perlu mengurus apostille AHU dan kedutaan besar jika negara tujuan tidak menjadi anggota Konvensi Den Haag tahun 1961. Proses apostille AHU memerlukan pengisian formulir, pengesahan notaris, pengesahan, dan pengesahan Kementerian Luar Negeri. Biaya apostille di tetapkan oleh pemerintah Indonesia dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.

  Washington Dc Apostille
admin