Cara Tau Paspor Sudah Jadi Atau Belum 2023

Cara Tau Paspor Sudah Jadi Atau Belum 2023

Memiliki paspor merupakan hal yang penting bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, setelah mengajukan pembuatan paspor, terkadang sulit untuk mengetahui apakah paspor tersebut telah selesai atau belum. Bagaimana cara mengecek status paspor kita? Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan:

Cara Cek Status Paspor dengan Online

Saat ini, sudah ada layanan online yang dapat digunakan untuk mengecek status paspor. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Buka situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di www.imigrasi.go.id
  2. Pilih menu “Layanan Paspor Online”
  3. Masukkan nomor paspor dan tanggal lahir
  4. Klik “Cari”

Jika paspor sudah selesai, maka akan terdapat notifikasi “PASPOR ANDA SUDAH SIAP DIAMBIL”. Namun, jika belum selesai, maka notifikasinya akan berbeda.

Cara Cek Status Paspor dengan Telepon

Bagi yang tidak memiliki akses internet atau kesulitan menggunakan layanan online, dapat mencoba mengecek status paspor dengan telepon. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Hubungi call center Imigrasi di nomor 1500-428
  2. Masukkan nomor paspor dan tanggal lahir
  3. Tunggu informasi dari operator
  Buku 30 Paspor Di Kelas Sang Profesor 2023: Sebuah Petualangan Seru di Dunia Pendidikan

Operator akan memberikan informasi mengenai status paspor Anda, apakah sudah selesai atau tidak.

Cara Cek Status Paspor dengan Datang ke Kantor Imigrasi

Selain melalui online atau telepon, Anda juga dapat mengecek status paspor dengan datang langsung ke kantor Imigrasi. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP atau surat pengantar dari instansi terkait
  2. Bawa paspor yang ingin dicek statusnya
  3. Datang langsung ke kantor Imigrasi terdekat
  4. Tanyakan pada petugas di loket informasi mengenai status paspor Anda

Petugas akan memberikan informasi mengenai status paspor Anda, termasuk apakah sudah siap diambil atau tidak.

Perhatikan Waktu Proses Pembuatan Paspor

Selain mengecek status paspor, penting juga untuk memperhatikan waktu proses pembuatannya. Jangan sampai Anda terlambat mengajukan pembuatan paspor, sehingga bisa mengganggu rencana perjalanan Anda. Berikut adalah estimasi waktu proses pembuatan paspor:

  • Paspor reguler biasanya membutuhkan waktu sekitar 10 hari kerja
  • Paspor kilat atau express dapat selesai dalam waktu 3 hari kerja
  • Paspor diplomatik atau dinas membutuhkan waktu sekitar 2-3 hari kerja
  Cara Mengisi Formulir Paspor Online

Estimasi ini bisa berbeda-beda tergantung kebijakan dari kantor Imigrasi setempat. Oleh karena itu, pastikan untuk mengecek informasi terkait waktu proses pembuatan paspor di kantor Imigrasi yang akan Anda kunjungi.

Kesimpulan

Mengetahui status paspor yang sudah selesai atau belum sangat penting untuk memastikan rencana perjalanan Anda. Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek status paspor, seperti melalui online, telepon, atau datang langsung ke kantor Imigrasi. Selain itu, perlu juga memperhatikan waktu proses pembuatan paspor agar tidak terlambat dalam perjalanan. Dengan mengetahui cara mengecek status paspor, Anda dapat merencanakan perjalanan Anda dengan lebih mudah dan tenang.

admin