Pengurusan Apostille Kemenkumham Jakarta

Proses pengurusan apostille di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jakarta adalah proses yang harus di lewati oleh seseorang yang ingin menggunakan dokumen resmi di negara lain. Apostille adalah suatu tanda atau cap resmi yang di tempatkan pada dokumen untuk memberikan kekuatan hukum di negara asing. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang proses pengurusan apostille di Kemenkumham Jakarta. PT. Jangkar Global Groups

Apa itu Kemenkumham Jakarta?

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jakarta adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengelola urusan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Kemenkumham Jakarta juga memiliki tugas untuk mengatur dan memberikan sertifikasi pada dokumen resmi yang akan di gunakan di negara asing.

  Apostille Legalisation

Kenapa Dokumen Perlu Di – Apostille?

Ketika seseorang ingin menggunakan dokumen resmi di negara asing, dokumen tersebut perlu di – legalisasi atau di – apostille terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang berlaku di negara asalnya. Dalam proses legalisasi ini, dokumen akan di beri tanda atau cap resmi yang di sebut dengan apostille.

Dokumen Apa Saja yang Perlu Di – Apostille?

Beberapa dokumen yang perlu di – apostille antara lain: akta kelahiran, akta nikah, akta kematian, surat keterangan domisili, surat keterangan cerai, ijazah, transkrip nilai, sertifikat pendidikan, sertifikat kelulusan, sertifikat pengalaman kerja, dan dokumen resmi lainnya yang di keluarkan oleh lembaga pemerintah.

Apostille Kemenkumham Jakarta

Bagaimana Proses Pengurusan Apostille di Kemenkumham Jakarta?

Berikut adalah proses pengurusan apostille di Kemenkumham Jakarta:

1. Persiapkan Dokumen yang Akan Di – Apostille

Langkah pertama yang harus di lakukan adalah mempersiapkan dokumen yang akan di – apostille. Pastikan dokumen tersebut sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang telah di tentukan oleh Kemenkumham Jakarta.

  Jasa Apostille Saudi Arabia

2. Datang ke Kantor Kemenkumham Jakarta

Setelah dokumen siap, selanjutnya datang ke kantor Kemenkumham Jakarta yang berada di Jl. HR Rasuna Said Kav. 6-7, Jakarta Selatan. Pastikan membawa dokumen asli dan salinan dokumen tersebut.

3. Ambil Nomor Antrian

Setelah sampai di kantor Kemenkumham Jakarta, ambil nomor antrian untuk mendapatkan pelayanan. Tunggu nomor antrian di panggil untuk melakukan proses pengurusan apostille.

4. Bayar Biaya Administrasi

Setelah nomor antrian di panggil, selanjutnya bayar biaya administrasi untuk melakukan proses pengurusan apostille. Biaya administrasi yang harus dibayar akan disesuaikan dengan jenis dokumen yang akan di – apostille.

5. Serahkan Dokumen ke Petugas

Setelah membayar biaya administrasi, serahkan dokumen ke petugas dan tunggu proses pengurusan apostille selesai. Petugas akan memeriksa dokumen yang akan di-apostille dan melakukan proses pengurusan apostille.

6. Ambil Dokumen yang Sudah Di – Apostille

Maka Setelah proses pengurusan apostille selesai, ambil dokumen yang telah di – apostille dari petugas. Pastikan dokumen tersebut sudah lengkap dan sesuai dengan yang diinginkan.

  FBI Apostille Service

Berapa Lama Waktu Proses Pengurusan Apostille di Kemenkumham Jakarta?

Waktu proses pengurusan apostille di Kemenkumham Jakarta tergantung pada jumlah dokumen yang akan di – apostille dan tingkat kesibukan di kantor tersebut. Namun, secara umum proses pengurusan apostille dapat selesai dalam waktu 2-3 hari kerja.

Apa Saja Syarat untuk Mengurus Apostille di Kemenkumham Jakarta?

Berikut adalah syarat mengurus apostille di Kemenkumham Jakarta:

  • Melampirkan dokumen asli dan salinan dokumen
  • Melampirkan surat permohonan pengurusan apostille
  • Melampirkan fotokopi KTP atau paspor
  • Membayar biaya administrasi yang telah di tentukan

Apa Keuntungan Mengurus Apostille di Kemenkumham Jakarta?

Mengurus apostille di Kemenkumham Jakarta memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

  • Memastikan dokumen resmi memiliki kekuatan hukum di negara asing
  • Mempermudah proses penggunaan dokumen resmi di negara asing
  • Menjamin keamanan dan keaslian dokumen resmi

Kesimpulan

Karena Proses pengurusan apostille di Kemenkumham Jakarta adalah proses yang harus di lewati oleh seseorang yang ingin menggunakan dokumen resmi di negara asing. Maka Dalam proses ini, dokumen akan di beri tanda atau cap resmi yang di sebut dengan apostille. Untuk mengurus apostille di Kemenkumham Jakarta, seseorang harus mempersiapkan dokumen yang akan di – apostille, datang ke kantor Kemenkumham Jakarta, mengambil nomor antrian, membayar biaya administrasi, menyerahkan dokumen ke petugas, dan mengambil dokumen yang telah di – apostille. Waktu proses pengurusan apostille tergantung pada jumlah dokumen dan tingkat kesibukan di kantor Kemenkumham Jakarta.

admin