Apostille Country

Apostille Country – Jika Anda pernah mencari tahu tentang cara mengesahkan dokumen untuk penggunaan internasional, mungkin Anda pernah mendengar istilah “apostille”. Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Den Haag 1961, Indonesia menjadi salah satu “apostille country”. Namun, apa sebenarnya arti dari istilah ini dan bagaimana cara kerjanya? Mari kita bahas lebih lanjut. PT. Jangkar Global Groups

Apa itu Apostille?

Apostille Country – Apostille adalah tanda pengesahan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah untuk digunakan di negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi Den Haag 1961. Dokumen yang dapat diapostilkan antara lain akta kelahiran, akta nikah, akta cerai, sertifikat pendidikan, dan dokumen-dokumen lain yang memerlukan pengesahan resmi.

Karena Sebelum diperkenalkannya apostille, pengesahan dokumen internasional dapat menjadi proses yang panjang dan rumit. Dokumen tersebut harus dilegalisasi oleh berbagai otoritas dan mungkin memerlukan terjemahan resmi ke bahasa negara tujuan. Dengan apostille, proses pengesahan menjadi lebih sederhana dan efisien.

  Pengertian Apostille

Dokumen Apostille

Bagaimana Cara Mengapostilkan Dokumen?

Karena Untuk mengapostilkan dokumen, Anda harus mengajukan permohonan ke lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengeluarkan apostille. Di Indonesia, lembaga ini adalah Kementerian Hukum dan HAM.

Maka Setelah mengajukan permohonan, Anda harus menunggu beberapa hari hingga dokumen tersebut diapostilkan. Setelah selesai, Anda dapat mengambil dokumen tersebut langsung dari lembaga yang mengeluarkan apostille atau meminta pengiriman melalui pos atau kurir.

Apa Saja Negara Apostille?

Saat ini, ada 118 negara yang telah meratifikasi Konvensi Den Haag 1961 dan menjadi negara apostille. Ini berarti bahwa dokumen yang dikeluarkan di negara-negara tersebut dapat diapostilkan dan digunakan di negara-negara lain yang juga menjadi negara apostille.

Berikut adalah daftar negara-negara apostille:

  • Albania
  • Andorra
  • Antigua dan Barbuda
  • Argentina
  • Armenia
  • Australia
  • Austria
  • Azerbaijan
  • Bahamas
  • Bahrain
  • Barbados
  • Belarus
  • Belgia
  • Belize
  • Bosnia dan Herzegovina
  • Botswana
  • Brasil
  • Brunei Darussalam
  • Bulgaria
  • Burkina Faso
  • Chili
  • China
  • Kolombia
  • Komoro
  • Korea Selatan
  • Kosta Rika
  • Kroasia
  • Kuba
  • Kyrgyzstan
  • Denmark
  • Dominika
  • Dominika Republik
  • Ekuador
  • El Salvador
  • Estlandia
  • Fiji
  • Finlandia
  • Prancis
  • Gabon
  • Gambia
  • Jerman
  • Ghana
  • Yunani
  • Grenada
  • Guatemala
  • Guinea
  • Guinea-Bissau
  • Guyana
  • Honduras
  • Hongaria
  • Islandia
  • India
  • Iran
  • Irlandia
  • Israel
  • Italia
  • Jamaika
  • Jepang
  • Jordania
  • Kazakhstan
  • Kenya
  • Kiribati
  • Kuwait
  • Laos
  • Latvia
  • Lesotho
  • Liberia
  • Liechtenstein
  • Lituania
  • Luksemburg
  • Madagaskar
  • Malawi
  • Malaysia
  • Mali
  • Malta
  • Kepulauan Marshall
  • Mauritania
  • Mauritius
  • Meksiko
  • Mikronesia
  • Moldova
  • Monako
  • Mongolia
  • Montenegro
  • Maroko
  • Mozambik
  • Myanmar
  • Namibia
  • Nauru
  • Nepal
  • Belanda
  • Selandia Baru
  • Nikaragua
  • Niger
  • Nigeria
  • Norwegia
  • Oman
  • Pakistan
  • Palau
  • Panama
  • Papua Nugini
  • Paraguay
  • Peru
  • Filipina
  • Polandia
  • Portugal
  • Qatar
  • Romania
  • Rusia
  • Rwanda
  • Saint Kitts dan Nevis
  • Saint Lucia
  • Saint Vincent dan Grenadines
  • Samoa
  • San Marino
  • Sao Tome dan Principe
  • Arab Saudi
  • Senegal
  • Serbia
  • Seychelles
  • Sierra Leone
  • Singapura
  • Slovakia
  • Slovenia
  • Solomon
  • Somalia
  • Afrika Selatan
  • Spain
  • Sri Lanka
  • Sudan
  • Suriname
  • Swedia
  • Swiss
  • Suriah
  • Tajikistan
  • Tanzania
  • Thailand
  • Timor Leste
  • Togo
  • Tonga
  • Trinidad dan Tobago
  • Tunisia
  • Turkey
  • Turkmenistan
  • Tuvalu
  • Uganda
  • Ukraina
  • Uni Emirat Arab
  • Inggris
  • Amerika Serikat
  • Uruguay
  • Uzbekistan
  • Vanuatu
  • Venezuela
  • Vietnam
  • Yaman
  • Zambia
  • Zimbabwe
  Jasa Apostille Properti Internasional

Apa Syarat untuk Mengapostilkan Dokumen?

Syarat untuk mengapostilkan dokumen dapat berbeda-beda tergantung pada negara dan lembaga yang mengeluarkan apostille. Namun, umumnya syarat-syarat yang diperlukan meliputi:

  • Dokumen asli dan salinan
  • Bukti identitas diri seperti KTP atau paspor
  • Pembayaran biaya apostille

Anda sebaiknya memeriksa persyaratan yang berlaku di negara Anda untuk memastikan bahwa dokumen Anda dapat diapostilkan.

Apa Manfaat dari Apostille?

Apostille dapat memberikan banyak manfaat bagi individu dan perusahaan yang memerlukan pengesahan dokumen internasional:

  • Memudahkan proses pengesahan dokumen internasional
  • Mengurangi biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk mengesahkan dokumen
  • Memastikan bahwa dokumen Anda sah dan diakui secara internasional
  • Membuka peluang bisnis dan pendidikan internasional

Kesimpulan

Maka Sebagai negara apostille, Indonesia dapat mengapostilkan dokumen untuk penggunaan internasional. Dengan apostille, proses pengesahan dokumen menjadi lebih sederhana dan efisien, dan dokumen tersebut diakui secara internasional di negara-negara yang juga menjadi negara apostille.

karena Persyaratan dan biaya untuk mengapostilkan dokumen dapat berbeda-beda tergantung pada negara dan lembaga yang mengeluarkan apostille. Namun, dengan mengetahui proses dan persyaratan yang berlaku, Anda dapat mempersiapkan dokumen Anda dengan tepat untuk penggunaan internasional.

  Syarat Apostille Kemenkumham
admin