Tarif BM Impor: Panduan Lengkap

Tarif BM Impor atau Bea Masuk Impor adalah pajak yang dikenakan pada barang yang diimpor ke Indonesia. Pajak ini diatur oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 158/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Masuk.

Jenis-Jenis Tarif BM Impor

Ada beberapa jenis tarif BM Impor, antara lain:

Tarif Bebas

Tarif bebas adalah tarif BM Impor yang dikenakan pada barang impor yang tidak dikenakan pajak. Contohnya adalah buku, alat kesehatan, dan barang-barang yang diimpor oleh lembaga pendidikan, keagamaan, atau sosial.

Tarif Nol Persen

Tarif nol persen adalah tarif BM Impor yang dikenakan pada barang impor yang dikenakan pajak, tetapi besarnya pajak adalah nol persen. Contohnya adalah beras, garam, dan obat-obatan.

  Impor Barang Pribadi: Panduan Lengkap untuk Membawa Barang Pribadi ke Indonesia

Tarif Preferensi

Tarif preferensi adalah tarif BM Impor yang dikenakan pada barang impor dari negara-negara tertentu yang memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia. Tarif preferensi lebih rendah dibandingkan dengan tarif biasa. Contohnya adalah barang impor dari negara ASEAN atau negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia.

Tarif Biasa

Tarif biasa adalah tarif BM Impor yang dikenakan pada barang impor dari negara-negara yang tidak memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia atau barang impor yang tidak masuk kategori tarif bebas, tarif nol persen, atau tarif preferensi.

Cara Menghitung Tarif BM Impor

Tarif BM Impor dihitung berdasarkan nilai pabean barang impor. Nilai pabean adalah harga jual barang impor di negara asal ditambah biaya-biaya lain seperti biaya pengiriman, asuransi, dan biaya-biaya lain yang berkaitan dengan pengiriman barang tersebut.

Contoh perhitungan tarif BM Impor:

Jika barang impor memiliki nilai pabean sebesar $10.000 dan tarif BM Impor yang dikenakan adalah 10%, maka pajak yang harus dibayar adalah $1.000.

  Pajak Impor Ecommerce: Panduan Lengkap untuk Pengusaha Online

Jenis Bea Masuk Lainnya

Selain tarif BM Impor, ada juga jenis-jenis bea masuk lainnya yang dikenakan pada barang impor ke Indonesia. Jenis-jenis bea masuk tersebut antara lain:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan pada barang dan jasa yang diperdagangkan di Indonesia. PPN dikenakan pada nilai barang atau jasa yang diperdagangkan, termasuk pada barang impor. Tarif PPN sebesar 10% dari nilai barang atau jasa yang dikenakan pajak.

Pajak Penghasilan Pasal 22

Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari pembelian barang impor. Tarif pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 7,5% dari nilai pabean barang impor.

Pentingnya Mengetahui Tarif BM Impor

Mengetahui tarif BM Impor sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin melakukan impor barang ke Indonesia. Dengan mengetahui tarif BM Impor, pelaku usaha dapat menghitung biaya impor dengan lebih akurat dan menghindari risiko terkena denda atau sanksi karena tidak membayar pajak yang seharusnya.

Selain itu, dengan mengetahui tarif BM Impor, pelaku usaha juga dapat memilih barang impor yang lebih menguntungkan dari segi pajak. Contohnya adalah memilih barang impor dari negara yang memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia sehingga dikenakan tarif preferensi yang lebih rendah.

  Impor Gas Indonesia: Solusi Ketergantungan Energi Indonesia

Kesimpulan

Tarif BM Impor adalah pajak yang dikenakan pada barang impor ke Indonesia. Ada beberapa jenis tarif BM Impor, antara lain tarif bebas, tarif nol persen, tarif preferensi, dan tarif biasa. Tarif BM Impor dihitung berdasarkan nilai pabean barang impor. Selain tarif BM Impor, ada juga jenis-jenis bea masuk lainnya yang dikenakan pada barang impor ke Indonesia, seperti PPN dan pajak Penghasilan Pasal 22. Mengetahui tarif BM Impor sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin melakukan impor barang ke Indonesia.

admin