Contoh Deklarasi Impor: Panduan Lengkap untuk Pemula

Jika Anda merupakan seorang pengusaha atau importir yang melakukan kegiatan impor barang ke Indonesia, Anda pasti sudah tidak asing dengan istilah Deklarasi Impor. Deklarasi Impor merupakan dokumen resmi yang diperlukan untuk memasukkan barang dari luar negeri ke Indonesia. Dokumen ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai barang yang akan diimpor ke Indonesia dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap mengenai Contoh Deklarasi Impor beserta segala hal yang perlu Anda ketahui sebelum mengajukan permohonan deklarasi impor.

@jangkargroups

Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode

♬ Pintar Goyang Itu Harus Ygy – Donny Fernanda

Apa itu Deklarasi Impor?

Deklarasi Impor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai otoritas pengawas impor di Indonesia. Dokumen ini diperlukan untuk memasukkan barang dari luar negeri ke Indonesia. Deklarasi Impor berisi informasi mengenai identitas barang, negara asal, nilai barang, jumlah barang, dan informasi lain yang diperlukan untuk memastikan adanya kesesuaian antara barang yang diimpor dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya Deklarasi Impor, DJBC dapat melakukan pengawasan terhadap masuknya barang-barang impor ke Indonesia. Selain itu, Deklarasi Impor juga dapat digunakan sebagai acuan oleh Pemerintah Indonesia untuk menentukan besarnya bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar oleh importir.

Bagaimana Prosedur Pengajuan Deklarasi Impor?

Untuk mengajukan Deklarasi Impor, importir harus memenuhi beberapa persyaratan dan melakukan beberapa prosedur sebagai berikut:

1. Memiliki Izin Importir

Sebelum melakukan kegiatan impor, importir harus memiliki izin importir yang dikeluarkan oleh DJBC. Izin importir tersebut berlaku selama tiga tahun dan harus diperpanjang setiap habis masa berlakunya. Untuk mendapatkan izin importir, importir harus mengajukan permohonan ke DJBC dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

2. Memiliki NPWP

Selain izin importir, importir juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP dibutuhkan untuk keperluan administrasi serta untuk membayar bea masuk dan pajak impor.

3. Memastikan Kepatuhan Barang Terhadap Peraturan

Sebelum melakukan kegiatan impor, importir harus memastikan bahwa barang yang akan diimpor sudah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain izin edar, sertifikat halal, dan surat keterangan asal barang.

4. Melakukan Pendaftaran di Sistem Inatrade

Setelah memenuhi persyaratan di atas, importir harus mendaftarkan diri di Sistem Inatrade yang merupakan sistem pendaftaran online untuk pengajuan Deklarasi Impor. Importir harus melengkapi data dan dokumen yang diperlukan untuk melakukan registrasi di dalam sistem.

5. Pengajuan Deklarasi Impor

Setelah berhasil melakukan registrasi di Sistem Inatrade, importir dapat mengajukan permohonan Deklarasi Impor. Importir harus memasukkan data yang lengkap dan akurat mengenai barang yang akan diimpor ke dalam sistem. DJBC akan memeriksa dokumen dan data yang diajukan oleh importir sebelum memberikan persetujuan untuk melakukan impor.

Contoh Deklarasi Impor

Berikut adalah contoh Deklarasi Impor yang harus diisi oleh importir saat mengajukan permohonan:

FORMULIR PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB)

Regulasi: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2016

I. IDENTITAS IMPORTIR

1. Nama Importir :

2. Alamat Importir :

3. Nomor Izin Importir :

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) :

II. IDENTITAS EKSPORTIR

1. Nama Eksportir :

2. Alamat Eksportir :

3. Negara Asal Barang :

4. Nomor Invoice :

III. IDENTITAS BARANG

1. Nama Barang :

2. Kode Barang :

3. Jumlah Barang :

4. Harga Barang :

IV. KEPABEANAN

1. Metode Pembayaran Pajak :

2. Bea Masuk :

3. Pajak Impor :

4. Total Pajak :

V. TANDA TANGAN

1. Importir :

2. Pejabat Bea dan Cukai :

Contoh Deklarasi Impor di atas merupakan formulir yang harus diisi oleh importir saat mengajukan permohonan. Importir harus mengisi data yang lengkap dan akurat sesuai dengan barang yang akan diimpor ke Indonesia.

Kesimpulan

Dalam melakukan kegiatan impor, Deklarasi Impor merupakan dokumen yang sangat penting dan harus dipenuhi oleh importir. Deklarasi Impor berisi informasi mengenai barang yang akan diimpor dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam mengajukan permohonan Deklarasi Impor, importir harus memenuhi beberapa persyaratan dan melakukan beberapa prosedur sehingga proses pengajuan dapat berjalan dengan lancar. Contoh Deklarasi Impor yang telah disediakan di atas dapat menjadi acuan bagi importir dalam mengisi formulir pemberitahuan impor barang.

  Larangan Ekspor dan Impor: Apa yang Harus Anda Ketahui
admin