Hukum Menuduh Orang Sebagai Tukang Santet

Hukum Menuduh Orang Sebagai Tukang Santet – Era teknologi yang semakin berkembang dan menembus semua sendi-sendi kehidupan, ternyata tidak menghilangkan kebiasan-kebiasaan masyarakat melakukan hal di luar nalar atau yang berkaitan dengan hal-hal yang mistis. Bahkan data menunjukkan, hingga tahun 2021, sejumlah pengadilan di Indonesia masih mengadili perkara yang berkaitan dengan tuduhan santet. Karena itu, perumusan delik pidana dalam surat dakwaan kepada tergugat menjadi fokus penilaian.</spa

 

Baca juga: Perlindungan hukum transportasi

 

Hukum Tukang Santet

Bagaimana hukum di Indonesia mengatur adanya perbuatan santet, hukum menuduh orang sebagai tukang santet, hingga menghilangkan nyawa tukang santet itu? Pasalnya ada banyak kasus yang menunjukkan tindakan penganiayaan bahkan pembunuhan kepada tukang santet karena menganggap mencelakakan orang lain.

 

Data menunjukkan, hingga tahun 2021, sejumlah pengadilan di Indonesia masih mengadili perkara yang berkaitan dengan tuduhan santet. Karena itu, perumusan delik pidana dalam surat dakwaan kepada tergugat menjadi fokus penilaian.

HUKUM YANG MENGATUR PROFESI HUKUM TUKANG SANTET

HUKUM YANG MENGATUR PROFESI SANTET dalam Hukum Menuduh Orang Sebagai Tukang Santet

Jika kita ingin flashback kembali ke tahun 2000, saat itu ikatan hakim Indonesia membuat buku kompilasi abstrak hukum putusan MA yang isinya tentang hukum pidana, anda tulis pengarang Ali Boediarto. Dalam salah satu putusan itu diperlihatkan mengenai putusan untuk mereka yang menghabisi nyawa tukang santet.

Baca juga: Aturan dan Hukum Persaingan Usaha

 

Dari putusan ini ada Catatan penting dan menarik, menyebutkan bahwa seorang jaksa dalam memutus sebuah perkara tidak hanya sekadar menyebutkan pasal-pasal yang di dakwakan tetapi memberikan uraian yang jelas dan terang, tidak hanya itu tetapi harus merumuskan perbuatan riil yang anda lakukan terdakwa.

  Rekam Medis merupakan hak siapa

PENJELASAN TENTANG HUKUM TUKANG SANTET

Pasal yang anda langgar dalam Hukum Menuduh Orang Sebagai Tukang Santet

Sebab jika hanya sekedar menyebut pasal yang anda langgar, tetapi tidak ada penjelasan tentang perbuatan ril yang anda langgar, maka terdakwa bisa anda bebaskan. Usai putusan itu terjadi, maka kejadian yang sama masih terus terulang hingga di era teknologi dan pengetahuan sudah berkembang hingga saat ini. Yakni perkara-perkara yang berkaitan dengan tukang santet.

 

Perbuatan pidanya memang beragam, hanya saja sumber masalahnya dari tukang santet  atau adanya tuduhan santet. Bahkan data yang melibatkan perkara tukang santet, sebagaimana dikutip dari hukum online menyebutkan bahwa Data dari Direktori Putusan MA di tahun 2020 saja ada 127 perkara yang tercatat di 91 pengadilan di Indonesia.

Kitab Undang-undang hukum tukang santet

Tindak Pidana Umum dalam Hukum Menuduh Orang Sebagai Tukang Santet

Sebanyak 70 perkara masuk dalam kategori tindak pidana umum, 6 di antaranya pembunuhan dan 11 lainnya penganiayaan. Faktanya, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesai tidak mengatur santet. Seperti yang ada dalam pasal 545 menyebutkan tentang larangan menjalankan profesi sebagai tukang ramal ataupun jadi penafsir mimpi.

 

Meski dalam pasal ini tidak mengatur tukang santet, tetapi dalam pasal 545 sampai 546 KUHP menyebutkan bahwa profesi peramal baiknya di dekriminalisasi dan tukang santet di kriminalisasi. Sehingga pandangan ahli hukum, Prof Nitibaskara mengatakan, tidak menyarankan penyusunan delik santet yang acuannya bersifat materiil sebab ada kendala pada pembuktian, tetapi yang di persalahkan karena mengganggu ketertiban umum.

tindak pidana umum hukum tukang santet

Ketentuan dalam Hukum Menuduh Orang Sebagai Tukang Santet

Sementara itu, aturan hukum di Indonesia juga sudah mengkategorikan yang mana perbuatan yang bisa anda sebut santet. Sebagaimana yang tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang versi tahun 2019 menyebutkan ada beberapa ketentuan yang bisa anda kategorikan dalam perbuatan santet antara lain:

  CARA LAIN MENDAPATKAN HAK KORBAN PERAMPASAN

  • Orang yang mengakui bahwa dirinya punya kekuatan gaib, memberitahukan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain, hingga memberikan harapan.
  • Karena perbuatannya itu menimbulkan penyakit bahkan bisa berujung pada kematian, termasuk penderitaan mental dan fisik seseorang.

Ancaman dalam Hukum Menuduh Orang Sebagai Tukang Santet

Jika masuk dalam kategori ini maka ancaman pidana penjara yang menantinya adalah tiga tahun penjara atau denda yang anda berikan sesuai dengan kategori IV. Sementara itu RUU KUHP pada pasal 252 ayat 1 menyebutkan bahwa perbuatan yang bisa dipidana itu jika di dalamnya mengandung unsur deklarasi atau dalam hal ini ada pernyataan bahwa dia menjalankan profesi sebagai tukang santet.

Baca juga : RANAH HUKUM PERDATA SERTA PIDANA

 

Hanya saja bagaiman jika tidak ada unsur deklarasi tetapi hanya berupa tuduhan, terlebih santet ini cukup sulit untuk dibuktikan dalam perspektif hukum pidana. Nah, dalam pembahasan lebih lanjut akan kami bahas hukum menuduh orang sebagai tukang santet.

HUKUM MENUDUH ORANG SEBAGAI TUKANG SANTET

HUKUM MENUDUH ORANG SEBAGAI TUKANG SANTET

Mmebuktikan bahwa seseorang tersebut terbukti melakukan perbuatan santet, memang cukup sulit. Hanya saja ada banyak kasus yang menunjukan adanya tuduhan perbuatan santet, memiliki ilmu santet atau menjalankan profesi sebagai tukang santet.

 

Hanya saja delik yang bisa menjerat mereka di pengadilan sifatnya tunggal. Hal ini dapat anda lihat dalam pasal yang anda pakai dalam menyampaikan dakwaannya. Tentang yang di tuduhkan tergantung pada perbuatan yang anda lakukan serta akibat yang anda timbulkan.

inilah hukum tukang santet

4 kelompok besar pasal dalam Hukum Menuduh Orang Sebagai Tukang Santet

Sebagaimana telah di kutip dari laman hukum online, meyebutkan bahwa ada empat kelompok besar pasal yang bisa terdakwah penuntut umum kepada mereka yang membuat tuduhan.

  • Kelompok pertama, jaksa menggunakan pasal 340 atau 338, bisa juga menggunakan pasal 351 ayat 3, pasal 353 ayat 3, serta pasal 354 ayat 2 KUHP yang mengatakan apabila tuduhan itu diikuti dengan perbuatan yang membuat korban meninggal dunia.
  • Kelompok kedua, jaksa menggunakan pasal 170  yang mengatakan bahwa jika tuduhan santet kepada korban diikuti perbuatan yang tidak menyebabkan kematian.
  • Kelompok ketiga, jakas menggunakan pasal 310 ayat 1 dan pasal 311 ayat 1 KUHP, isinya mengatakan tuduhan pada tukang santet tidak dilanjutkan perbuatan sikasan fisik pada korban, pelaku hanya menyebutkan bahwa saksi korban merupakan tukang santet.
  • Kelompok keeempat, jaksa memakai pasal 160 KUHP apabila pelaku melakukan profokasi kepada warga agar warga melakukan tindakan pada orang yang dituduh sebagai tukang santet.
  Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)

 

Sehingga melihat landasan hukum ini, maka jaksa dalam memutus kasusu tuduhan santet tidaklah tunggal. Surat dakwaan yang anda berikan jaksa bernama subsidaritas. Surat ini di tandai pasal secara bertingkat sesuai dengan tindak pidannya, mulai yang sifatnya berat sampai yang ringan. Jika dakwaann primair tidak ada buktinya, selanjutnya dakwaan menjadi subsidar, selanjutnya ke dakwaan lebih subsidair dan seterusnya.

TERMASUK DALAM PENCEMARAN NAMA BAIK

TERMASUK PENCEMARAN NAMA BAIK dalam Hukum Menuduh Orang Sebagai Tukang Santet

Hukum menuduh orang sebagai tukang santet akhirnya anda kategorikan dalam kasus pencemaran nama baik., menghasur, ataupun fitnah. Menilik pada contoh kasus seorang pemilik warung di Kabupaten Samosir Sumatera Utara, menuduh orang lain memelihara begu ganjang. Karena yang tertuduh merasa anda terfitnah dan tidak terima dengan tuduhan itu, dia pun melapor ke polisi. Terlapor pun di bawah ke persidangan.

 

Dalam kasus ini jaksa menggunakan pasal 311 KUHP dengan dakwaan penistaan serta pencemaran nama baik atau penghinaan seperti yang ada dalam pasal 310 KUHP. Hanya saja di persidangan tidak dikuatkan dengan bukti hingga terdakwa dibebaskan. Terlebih saksi yang menganggap mendengar langsung tuduhan santet justru tidak datang. Pengadilan pun menganggap pembebasan terdakwa adalah pembebasan murni.

 

Pada prinsipnya, pasal yang didakwakan terlapor yang menuduh seseorang jadi tukang santet tergantung kualitas perbuatannya serta akibat yang ditimbulkan tuduhan itu. Apakah menyebabkan korban meninggal atau hanya tersiksa secara psikis dan fisik. Sehingga memang tidak boleh sembarangan menyebut orang sebagai tukang santet jika tidak memiliki bukti valid, bahkan jika menuduh seseorang memiliki santet maka Anda bisa terkena pasal pencemaran nama baik.

 

Jika Anda butuh penasehat hukum seputar perkara yang Anda hadapi, silahkan kontak kami di PT Jangkar Global Groups.

Adi