UU No 25 Penanaman Modal: Pengertian dan Landasan Hukum

Undang-Undang (UU) No 25 Penanaman Modal adalah regulasi yang mengatur mengenai investasi asing di Indonesia. Maka, UU ini di sahkan oleh DPR pada tanggal 30 Desember 2006 dan diundangkan pada tanggal 26 Januari 2007.

Sehingga, UU No 25 Penanaman Modal bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Maka, hal ini di harapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

  Daftar Negative List BPKM: Apa Itu dan Bagaimana Pengaruhnya pada Bisnis?

Sehingga, berikut ini adalah penjelasan lebih detail mengenai UU No 25 Penanaman Modal:

Pengertian UU No 25 Penanaman Modal

Pengertian UU No 25 Penanaman Modal

UU No  Penanaman Modal menyatakan bahwa penanaman modal adalah kegiatan menanamkan modal dalam bentuk uang, barang modal, dan/atau hak atas aset lainnya oleh investor dalam rangka melakukan usaha di Indonesia.

Maka, penanaman modal dapat di lakukan oleh investor asing maupun investor domestik. Namun, UU No  Penanaman Modal lebih menekankan tentang investasi asing di Indonesia.

Tujuan UU No 25 Penanaman Modal
Tujuan UU No 25 Penanaman Modal

UU No 25 Penanaman Modal memiliki beberapa tujuan, antara lain:

  • Maka, memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penanaman modal
  • Maka, membuka lapangan kerja bagi masyarakat
  • Menjaga keseimbangan antara hak investor dan kepentingan nasional

Landasan Hukum UU No 25 Penanaman Modal

UU No  Penanaman Modal di dasarkan pada beberapa aturan hukum, antara lain:

  • Selanjutnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Undang-Undang No 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
  • Kemudian, Undang-Undang No 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
  • Undang-Undang No 13 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Pengaturan Kegiatan Usaha Pertambangan
  • Seterusnya, Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  Jurnal Tentang Investasi di Indonesia

Maka, dari landasan hukum tersebut, terlihat bahwa UU No  Penanaman Modal merupakan revisi dari UU No 1 Tahun 1967 dan UU No 6 Tahun 1968 yang sebelumnya mengatur tentang penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri.

Aspek Penting yang Di atur dalam UU No 25 Penanaman Modal

UU No  Penanaman Modal mengatur beberapa aspek penting mengenai penanaman modal di Indonesia, antara lain:

1. Persyaratan Penanaman Modal Asing | UU No

UU No 25  Modal menetapkan beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh investor asing untuk dapat menanamkan modalnya di Indonesia. Persyaratan tersebut meliputi:

  • Mengajukan permohonan perizinan kepada pemerintah
  • Melakukan investasi sesuai dengan sektor yang di izinkan oleh pemerintah
  • Menggunakan tenaga kerja Indonesia sebanyak mungkin
  • Melunasi kewajiban-kewajiban keuangan dan non-keuangan

2. Fasilitas dan Insentif |  No 25 Penanaman

UU No  Penanaman Modal memberikan fasilitas dan insentif bagi investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia. Fasilitas dan insentif ini dapat berupa:

  • Kemudahan dalam mendapatkan izin usaha
  • Kemudahan dalam proses perizinan
  • Pengurangan atau pembebasan bea masuk impor
  • Maka, pengurangan atau pembebasan pajak
  Pengambilan Keputusan Penanaman Modal

3. Keamanan dan Perlindungan Investasi | UU No 25

UU No  Penanaman Modal juga menjamin keamanan dan perlindungan investasi bagi investor asing. Sehingga, hal ini di lakukan dengan memberikan beberapa jaminan, antara lain:

  • Maka, melindungi aset dan kepemilikan investor asing
  • Menjamin hak-hak investor asing
  • Maka, menjamin penggantian kerugian jika terjadi sengketa investasi

Kesimpulan

UU No   Modal merupakan regulasi yang mengatur mengenai  modal di Indonesia, terutama penanaman modal asing. Kemudian, UU ini memiliki tujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi investor asing, mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, serta menjaga keseimbangan antara hak investor dan kepentingan nasional.

Maka, UU 25  Modal di dasarkan pada beberapa aturan hukum, seperti UUD 1945,  No 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, dan  No 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.

Aspek penting yang di atur dalam  No 25 Penanaman Modal meliputi persyaratan penanaman modal asing, fasilitas dan insentif, serta keamanan dan perlindungan investasi.

PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin