Persyaratan Izin Rumah Pengemasan (Packing House)

Salah satu standar produk pada komoditas pertanian pada proses ekspor yaitu mensyaratkan proses packing house. Sertifikat persyaratan izin rumah pengemasan (packing house) tersebut bisa di peroleh, jika sudah memenuhi ketentuan khusus. Sebagaimana protokol ekspor pemerintah Indonesia. Mengurus sertifikat izin packing house memang tidak mudah, sebab harus memenuhi manajemen mutu tertentu. Itulah sebabnya, proses pengurusan sertifikat akan lebih mudah jika di bantu oleh penyedia jasa khusus yang menangani bidang tersebut. Berikut informasi seputar izin packing house sebagai referensi:

Apa Itu Packing House? – persyaratan izin rumah pengemasan

Rumah pengemasan (packing house), merupakan fasilitas khusus yang di gunakan untuk menempatkan hasil panen sebelum di distribusikan ke pasar. Misalnya buah-buah berupa jeruk, apel, pir, dan hasil panen lainnya. Proses pengirimannya di lakukan menggunakan truk. Packing house berfungsi sebagai tempat sortir berdasarkan kualitas dan ukurannya. Dalam kasus pengemasan buah, nantinya buah akan di bedakan berdasarkan tingkat kematangannya. Jika buah belum matang, maka akan di letakkan pada penyimpanan khusus menggunakan gas etilen agar warnanya lebih menonjol. Buah yang siap di kemas akan di cuci dan di keringkan dengan udara. Selanjutnya di tambahkan lapisan khusus untuk menjaga kelembaban permukaan buah supaya kualitasnya terjaga. Sementara buah yang cacat tidak akan di pakai atau di gunakan sebagai jus untuk keperluan lain. Saat ini kebanyakan pengemasan di lakukan secara manual menggunakan tangan. Hasil sortir akan di angkut menggunakan konveyor menuju meja penilaian. Untuk mengisi kotak, maka buah akan di kemas berdasarkan jumlah rata-rata dan batas ukuran tertentu. Packing house menjadi tahap yang penting guna memastikan buah-buahan bebas dari zat kimia dan organisme perusak tanaman. Apalagi negara lain sebagai tujuan ekspor tentu menerapkan standar produk yang masuk. Dengan demikian, kualitas buah saat di terima di negara tujuan dalam kondisi yang baik dan layak jual. Rumah pengemasan (packing house) juga menjadi salah satu poin yang perlu di pertimbangkan bila ingin berbisnis di bidang ekspor. Sebab, tempat tersebut menjadi titik pemeriksaan kualitas. Dengan demikian, eksportir juga harus memenuhi persyaratan untuk fasilitas sebelum mengajukan izin packing house.

  Peraturan Menteri Keuangan Ekspor: Panduan Lengkap untuk Pengusaha Ekspor

Persyaratan Izin Rumah Pengemasan (Packing House)

Seperti yang telah di singgung di atas, agar memperoleh izin sertifikat packing house harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini juga bertujuan untuk menjamin konsistensi sistem manajemen yang di terapkan pada pengemasan. Berikut persyaratan izin rumah pengemasan (packing house) yang perlu di ketahui:

1. Fasilitas – persyaratan izin rumah pengemasan

Untuk menjamin mutu dari hasil panen yang akan di ekspor, maka pengemasan harus di lakukan dengan fasilitas yang memadai. Sebab, fasilitas akan berpengaruh terhadap efisiensi dan kualitas bahan yang di hasilkan. Adapun bagian-bagian yang perlu di perhatikan pada fasilitas rumah pengemasan sebagai berikut:

  • Rumah pengemasan harus menyediakan akses jalan raya yang baik untuk memudahkan transportasi.
  • Lokasi yang di gunakan harus tempat yang ideal, bebas dari debu, asap, bau, dan kontaminasi bahan berbahaya lain.
  • Menyediakan ruang kerja yang memadai dan memberikan kemudahan proses pengemasan.
  • Rumah pengemasan harus di bangun dengan konstruksi yang baik mengikuti standar denah khusus.
  • Memiliki pemisahan fisik antara lokasi pengemasan, supaya terhindar dari kontaminasi.
  • Area yang di pilih merupakan lahan bebas banjir.
  • Rumah pengemasan di bangun menggunakan lantai beton, sehingga sistem drainase lancar.
  • Terhindar dari hama dan jendela mempunyai layar anti serangga.
  • Memiliki langit-langit yang dapat mencegah akumulasi debu, sehingga udara terjaga kebersihannya.
  • Rumah pengemasan harus di dirikan dengan sistem ventilasi yang baik.
  • Harus di lengkapi dengan sistem kebersihan umum di lokasi.
  • Mampu mengontrol suhu di dalam rumah pengemasan.
  Sebutkan Contoh Kegiatan Ekspor

2. Sanitasi – persyaratan izin rumah pengemasan

Rumah pengemasan merupakan tempat khusus yang di dirikan guna memproses komoditas pertanian. Supaya hasil panen dapat memenuhi persyaratan ekspor, maka aspek sanitasi juga patut di perhatikan. Berikut beberapa poin terkait sanitasi yang harus terpenuhi pada rumah pengemasan (packing house):

  • Bangunan harus memiliki sistem selang bertekanan tinggi.
  • Menyediakan pasokan air yang memadai untuk proses pengemasan hasil panen.
  • Ketersediaan air panas.
  • Harus mempunyai sistem pembuangan limbah yang memadai.
  • Di lengkapi dengan fasilitas kebersihan untuk para pekerja.
  • Menetapkan jadwal pembersihan dengan perlengkapan yang lengkap.
  • Rumah pengemasan harus memiliki toilet dan kamar mandi, yang di bangun jauh dari area pemrosesan produk hasil panen.

3. Quality Controller – persyaratan izin rumah pengemasan

Selain fasilitas dan sanitasi, persyaratan izin rumah pengemasan (packing house) selanjutnya di tinjau dari segi quality controller. Salah satunya dengan menciptakan rumah pengemasan dengan ruang inspeksi yang cukup. Aspek yang harus di perhatikan meliputi pencahayaan dan perlengkapan yang memadai. Untuk memantau kualitas produk di butuhkan lensa tangan yang memudahkan pemeriksaan. Quality controller harus mampu memastikan, jika komoditas bahan makanan benar-benar terhindar dari bahan kimia. Untuk itu, biasanya di butuhkan pelatihan setiap tahun tanpa mempengaruhi operasi packing house.

Mengapa Sertifikat Izin Rumah Pengemasan Sangat Penting?

Mengenai persyaratan izin rumah pengemasan (packing house) di atur dalam PP No.5 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut juga mengatur perizinan berdasarkan resiko dan peringkat skala kegiatan usaha. Adapun resiko merupakan potensi terjadinya kerugian atau bahaya pada suatu usaha. Jika usaha yang di lakukan memiliki resiko lebih rendah, maka perizinan akan relatif lebih mudah. Sebaliknya usaha dengan resiko lebih tinggi juga memerlukan perizinan yang cukup kompleks. Seperti pembuatan sertifikat packing house yang perlu di laksanakan melalui prosedur tertentu. Mengurus persyaratan izin rumah pengemasan (packing house) sangat penting, sebab hal ini berkaitan dengan sertifikasi standar perizinan usaha. Adapun sertifikat izin rumah kemas bisa berlaku selama 3 tahun di bawah kewenangan Gubernur. Namun, nantinya bisa di perpanjang jika masa berlakunya telah habis.

  Apakah Bisa Ekspor Tanpa PT?

Jasa Pengurusan Sertifikat Izin Rumah Pengemasan (Packing House)

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, pengurusan izin rumah pengemasan (packing house) membutuhkan persiapan yang cukup banyak. Mengurus sertifikat perizinan, baik perpanjangan, pengalihan kepemilikan, maupun perubahan ruang lingkup akan terasa berat jika di urus sendiri. Apalagi bagi seorang pemula yang tidak tahu prosedur mengurus perizinan rumah kemas. Pekerjaan ini tentu memakan waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkan persyaratan yang di minta. Mengatasi masalah tersebut, Jangkar Groups menyediakan solusi pengurusan berkas perizinan rumah kemas yang terpercaya. Saat ini, Anda bisa fokus pada bisnis ekspor hasil panen yang di jalankan. Sementara pengurusan berkas untuk izin operasional rumah kemas, bisa di tangani oleh staf kami yang sudah profesional pada bidangnya. Proses urus sertifikat perizinan cepat, sehingga tidak akan menyita waktu Anda. Jangkar Groups memberikan fasilitas berupa konsultasi online non berbayar bagi Anda yang jauh dari ibu kota. Proses pengurusan sertifikat perizinan cepat dan di jamin hasilnya akurat. Anda bisa memantau progress dokumen yang sedang di urus dengan menghubungi kontak kami pada jam kerja. Salah satu kelebihan menggunakan layanan Jangkar Groups yaitu Anda dapat terbebas dari penipuan. Sebab, perusahaan kami resmi di tunjukkan dengan surat perizinan usaha yang jelas. Jika Anda membutuhkan bantuan terkait pengurusan dokumen izin rumah kemas, jangan ragu untuk menghubungi layanan Jangkar Groups. Demikian informasi terkait persyaratan izin rumah pengemasan (packing house) yang dapat menjadi tambahan pengetahuan. Jika saat ini Anda berniat mengurus perizinan serupa, konsultasikan bersama Jangkar Groups. Segera hubungi admin kami untuk pengurusan dokumen melalui WhatsApp yang tercantum. PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

 

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883 Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

Adi