Apa itu KITAS?
KITAS adalah kependekan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. KITAS diperlukan bagi orang asing yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia untuk jangka waktu yang lebih lama.
Siapa yang Berhak Mengajukan KITAS Baru?
Orang asing yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia, termasuk para investor, pebisnis, pekerja asing, dan keluarga mereka, bisa mengajukan KITAS baru. Namun, setiap kategori memiliki persyaratan yang berbeda.
Persyaratan Umum untuk Mengajukan KITAS Baru
Untuk mengajukan KITAS baru, orang asing harus memenuhi persyaratan umum berikut:
– Paspor yang masih berlaku
– Surat pernyataan dari perusahaan atau institusi yang akan dijadikan tempat kerja atau studi
– Surat rekomendasi dari lembaga pemerintah yang terkait
– Surat keterangan sehat dari klinik atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Imigrasi
– Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari perusahaan
– Surat izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
– Biaya administrasi yang telah ditentukan
Persyaratan Khusus untuk Investor
Para investor yang ingin mengajukan KITAS baru harus memenuhi persyaratan khusus berikut:
– Surat pernyataan investasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
– Salinan akta pendirian perusahaan dan izin usaha
– Surat keterangan penghasilan atau rekening bank yang menunjukkan bahwa investasi telah dilakukan
Persyaratan Khusus untuk Pekerja Asing
Para pekerja asing yang ingin mengajukan KITAS baru harus memenuhi persyaratan khusus berikut:
– Surat pernyataan dari perusahaan atau institusi yang akan dijadikan tempat kerja
– Surat izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
– Fotokopi NPWP dan KTP dari perusahaan
– Fotokopi sertifikat pendidikan dan pengalaman kerja
Persyaratan Khusus untuk Keluarga Orang Asing yang Sudah Memiliki KITAS
Keluarga orang asing yang sudah memiliki KITAS bisa mengajukan KITAS baru dengan persyaratan khusus berikut:
– Surat pernyataan dari orang asing yang sudah memiliki KITAS
– Fotokopi KITAS yang sudah dimiliki
– Fotokopi akte nikah atau surat keterangan kelahiran
Prosedur Pengajuan KITAS Baru
Setelah memenuhi persyaratan yang diperlukan, orang asing bisa mengajukan KITAS baru dengan mengikuti prosedur di bawah ini:
1. Mengisi formulir permohonan KITAS baru yang bisa diunduh dari situs web Direktorat Jenderal Imigrasi
2. Melampirkan berkas-berkas yang dipersyaratkan, termasuk paspor, surat pernyataan, surat rekomendasi, surat keterangan sehat, dan lain-lain
3. Membayar biaya administrasi yang telah ditentukan
4. Menyerahkan berkas-berkas ke kantor Imigrasi terdekat
Waktu Pemrosesan KITAS Baru
Waktu pemrosesan KITAS baru biasanya membutuhkan waktu 7-14 hari kerja setelah pengajuan. Namun, waktu pemrosesan bisa berbeda-beda tergantung pada situasi dan kondisi tertentu.
Kesimpulan
Mengajukan KITAS baru memerlukan persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh para orang asing yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia. Setiap kategori memiliki persyaratan yang berbeda, termasuk investor, pebisnis, pekerja asing, dan keluarga mereka. Namun, dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dan mengikuti prosedur pengajuan yang tepat, para orang asing bisa memperoleh KITAS baru untuk tinggal dan bekerja di Indonesia.