Persyaratan Pembuatan KITAS Baru

Apa itu KITAS?

KITAS adalah kependekan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. KITAS diperlukan bagi orang asing yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia untuk jangka waktu yang lebih lama.

Siapa yang Berhak Mengajukan KITAS Baru?

Orang asing yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia, termasuk para investor, pebisnis, pekerja asing, dan keluarga mereka, bisa mengajukan KITAS baru. Namun, setiap kategori memiliki persyaratan yang berbeda.

Persyaratan Umum untuk Mengajukan KITAS Baru

Untuk mengajukan KITAS baru, orang asing harus memenuhi persyaratan umum berikut:

– Paspor yang masih berlaku

– Surat pernyataan dari perusahaan atau institusi yang akan dijadikan tempat kerja atau studi

  Biaya Kitap: Tips Hemat Belanja Online dan Offline

– Surat rekomendasi dari lembaga pemerintah yang terkait

– Surat keterangan sehat dari klinik atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Imigrasi

– Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari perusahaan

– Surat izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

– Biaya administrasi yang telah ditentukan

Persyaratan Khusus untuk Investor

Para investor yang ingin mengajukan KITAS baru harus memenuhi persyaratan khusus berikut:

– Surat pernyataan investasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

– Salinan akta pendirian perusahaan dan izin usaha

– Surat keterangan penghasilan atau rekening bank yang menunjukkan bahwa investasi telah dilakukan

Persyaratan Khusus untuk Pekerja Asing

Para pekerja asing yang ingin mengajukan KITAS baru harus memenuhi persyaratan khusus berikut:

– Surat pernyataan dari perusahaan atau institusi yang akan dijadikan tempat kerja

– Surat izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

– Fotokopi NPWP dan KTP dari perusahaan

– Fotokopi sertifikat pendidikan dan pengalaman kerja

  Kitas Apa Itu: Penjelasan Lengkap Mengenai Kitas

Persyaratan Khusus untuk Keluarga Orang Asing yang Sudah Memiliki KITAS

Keluarga orang asing yang sudah memiliki KITAS bisa mengajukan KITAS baru dengan persyaratan khusus berikut:

– Surat pernyataan dari orang asing yang sudah memiliki KITAS

– Fotokopi KITAS yang sudah dimiliki

– Fotokopi akte nikah atau surat keterangan kelahiran

Prosedur Pengajuan KITAS Baru

Setelah memenuhi persyaratan yang diperlukan, orang asing bisa mengajukan KITAS baru dengan mengikuti prosedur di bawah ini:

1. Mengisi formulir permohonan KITAS baru yang bisa diunduh dari situs web Direktorat Jenderal Imigrasi

2. Melampirkan berkas-berkas yang dipersyaratkan, termasuk paspor, surat pernyataan, surat rekomendasi, surat keterangan sehat, dan lain-lain

3. Membayar biaya administrasi yang telah ditentukan

4. Menyerahkan berkas-berkas ke kantor Imigrasi terdekat

Waktu Pemrosesan KITAS Baru

Waktu pemrosesan KITAS baru biasanya membutuhkan waktu 7-14 hari kerja setelah pengajuan. Namun, waktu pemrosesan bisa berbeda-beda tergantung pada situasi dan kondisi tertentu.

Kesimpulan

Mengajukan KITAS baru memerlukan persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh para orang asing yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia. Setiap kategori memiliki persyaratan yang berbeda, termasuk investor, pebisnis, pekerja asing, dan keluarga mereka. Namun, dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dan mengikuti prosedur pengajuan yang tepat, para orang asing bisa memperoleh KITAS baru untuk tinggal dan bekerja di Indonesia.

  Kitas Visa: Apa itu dan Bagaimana Cara Mengajukannya?
Victory