Antara Apostille Kedutaan Atau Konsulat

Ketika seseorang ingin menggunakan dokumen seperti ijazah, akta lahir, atau dokumen penting lainnya dalam pengaturan internasional, sering kali di perlukan untuk memverifikasi keabsahan dokumen tersebut. Ada dua cara utama untuk memverifikasi dokumen, yaitu dengan apostille dan legalisasi oleh kedutaan atau konsulat. Namun, apa perbedaan antara kedua metode ini? PT. Jangkar Global Groups 

Apa itu Apostille?

Apostille adalah bentuk verifikasi internasional untuk dokumen resmi yang di tandatangani oleh pihak berwenang dalam negara tertentu. Apostille adalah sebuah sertifikat atau stempel yang menandakan bahwa dokumen tersebut sah dan dapat di terima di negara-negara yang telah menandatangani Konvensi Apostille pada tahun 1961.

Proses apostille di lakukan oleh negara yang mengeluarkan dokumen. Artinya, jika seseorang ingin menggunakan dokumen dari Indonesia di luar negeri, proses apostille harus di lakukan di Indonesia. Apostille dapat di terapkan pada dokumen seperti akta kelahiran, ijazah, sertifikat kematian, surat wasiat, dan dokumen resmi lainnya.

  Contoh Surat Keterangan Belum Menikah Dari Lurah

Dalam proses apostille, prosedur dan biaya yang di perlukan dapat berbeda-beda tergantung pada negara yang mengeluarkan dokumen dan negara tujuan penggunaan dokumen tersebut. Ada beberapa negara yang tidak menjadi anggota Konvensi Apostille, sehingga dokumen dari negara tersebut tidak dapat di apostille.

Legalisasi Kedutaan

Apa itu Legalisasi Oleh Kedutaan atau Konsulat?

Legalisasi oleh kedutaan atau konsulat adalah proses verifikasi dokumen oleh negara tujuan penggunaan dokumen tersebut. Proses legalisasi ini biasanya di perlukan jika negara tujuan penggunaan dokumen tersebut tidak menjadi anggota Konvensi Apostille.

Dalam proses legalisasi ini, dokumen harus di otorisasi oleh pejabat konsuler atau kedutaan di negara tujuan penggunaan dokumen. Proses legalisasi oleh kedutaan atau konsulat biasanya lebih kompleks dan memakan waktu lebih lama di bandingkan dengan proses apostille.

Berbeda dengan apostille, proses legalisasi oleh kedutaan atau konsulat ini di lakukan di negara tujuan penggunaan dokumen, bukan di negara yang mengeluarkan dokumen.

Perbedaan Antara Apostille Dan Legalisasi Oleh Kedutaan

Perbedaan utama antara apostille dan legalisasi oleh kedutaan adalah proses verifikasi dokumen. Proses apostille dilakukan oleh negara pengeluarkan dokumen, sementara proses legalisasi oleh kedutaan atau konsulat dilakukan oleh negara tujuan penggunaan dokumen.

  Cara Cara Plu: Panduan Lengkap

Proses apostille lebih sederhana dan cepat di bandingkan dengan proses legalisasi oleh kedutaan. Namun, jika negara tujuan penggunaan dokumen tidak menjadi anggota Konvensi Apostille, maka proses legalisasi oleh kedutaan atau konsulat adalah satu-satunya cara untuk memverifikasi keabsahan dokumen tersebut.

Biaya dan waktu yang di perlukan untuk melakukan proses apostille dan legalisasi oleh kedutaan atau konsulat dapat berbeda-beda tergantung pada negara yang terlibat. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui persyaratan dan biaya yang di perlukan sebelum melakukan proses verifikasi dokumen.

Kesimpulan

Memverifikasi keabsahan dokumen adalah proses penting dalam pengaturan internasional. Apostille dan legalisasi oleh kedutaan atau konsulat adalah dua cara utama untuk memverifikasi dokumen. Perbedaan utama antara kedua metode tersebut adalah proses verifikasi dokumen dan negara yang melakukan proses tersebut.

Jika dokumen di keluarkan oleh negara yang menjadi anggota Konvensi Apostille, maka proses apostille adalah cara yang lebih mudah dan cepat untuk memverifikasi dokumen. Namun, jika dokumen di keluarkan oleh negara yang tidak menjadi anggota Konvensi Apostille, maka legalisasi oleh kedutaan atau konsulat adalah satu-satunya cara untuk memverifikasi dokumen tersebut.

  Apostille Leeds
admin