Perhitungan Bea Masuk Impor 2018

Bila Anda sering melakukan impor barang dari luar negeri, maka pasti sudah sangat akrab dengan istilah Bea Masuk. Bea Masuk adalah pajak yang harus dibayar oleh para importir pada saat membawa barang dari luar negeri ke Indonesia. Pembayaran Bea Masuk ini dilakukan di Bea Cukai atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Jaminan Sosial (KPKNJS). Nah, pada tahun 2018, aturan Perhitungan Bea Masuk Impor mengalami sedikit perubahan.

Dasar Hukum Perhitungan Bea Masuk Impor

Perhitungan Bea Masuk Impor diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Impor Barang. Dalam peraturan ini, jelas dijabarkan mengenai jenis barang yang dikenakan Bea Masuk, teknis perhitungan Bea Masuk, hingga tata cara pembayaran.

Jenis Barang yang Dikenakan Bea Masuk

Barang impor yang dikenakan Bea Masuk adalah barang yang tidak diproduksi di dalam negeri dan masuk ke Indonesia. Jenis barang yang dikenakan Bea Masuk terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu:

  • Barang mewah seperti mobil, yacht, pesawat terbang, dan lain-lain
  • Barang yang digunakan untuk kepentingan industri
  • Barang yang digunakan untuk keperluan pribadi seperti baju, sepatu, tas, dan lain-lain
  • Barang yang digunakan untuk kegiatan sosial seperti bantuan kemanusiaan
  Tarif Pajak Impor 2016: Panduan Lengkap untuk Pengusaha

Teknis Perhitungan Bea Masuk

Perhitungan Bea Masuk Impor dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

Bea Masuk = Nilai Pabean x Tarif Bea Masuk

Nilai Pabean adalah harga dasar barang ditambah biaya transportasi dan asuransi. Sedangkan Tarif Bea Masuk ditetapkan berdasarkan jenis barang yang diimpor. Tarif Bea Masuk ini berbeda-beda untuk setiap jenis barang dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah.

Tata Cara Pembayaran Bea Masuk

Pembayaran Bea Masuk dilakukan di Kantor Bea Cukai atau KPKNJS. Ada dua cara pembayaran Bea Masuk, yaitu:

  • Pembayaran Tunai, yaitu pembayaran langsung saat proses impor dilakukan
  • Pembayaran Non Tunai, yaitu pembayaran setelah proses impor selesai melalui bank atau sistem online

Perubahan Aturan Perhitungan Bea Masuk Impor 2018

Pada tahun 2018, terdapat beberapa perubahan pada aturan perhitungan Bea Masuk Impor. Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pemungutan Bea Masuk serta Cukai Secara Elektronik.

Perubahan pertama terkait dengan penerapan sistem pembayaran Bea Masuk secara elektronik. Dalam peraturan ini, Bea Cukai menyediakan layanan pembayaran Bea Masuk secara online. Dengan begitu, importir dapat membayar Bea Masuk secara online dan tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Bea Cukai.

  Ekspor Impor Ikan Tuna: Mengenal Pasar Global Tuna

Perubahan kedua terkait dengan ketentuan pembayaran Bea Masuk pada saat barang masuk ke pelabuhan asal. Jika sebelumnya pembayaran Bea Masuk dilakukan saat barang sudah tiba di pelabuhan tujuan, kini pembayaran Bea Masuk dilakukan saat barang berangkat dari pelabuhan asal.

Perubahan ketiga terkait dengan pengurangan jumlah dokumen yang harus dilampirkan saat melakukan impor. Dalam peraturan ini, Bea Cukai hanya meminta dokumen yang diperlukan saja dan tidak membebankan dokumen yang tidak diperlukan.

Kesimpulan

Perhitungan Bea Masuk Impor adalah hal yang penting untuk diketahui bagi para importir. Dalam peraturan tahun 2018, Bea Cukai menyediakan layanan pembayaran Bea Masuk secara online, mengubah ketentuan pembayaran Bea Masuk pada saat barang masuk ke pelabuhan asal, serta mengurangi jumlah dokumen yang harus dilampirkan. Dengan mengetahui aturan perhitungan Bea Masuk Impor ini, para importir dapat melakukan impor barang dengan lebih mudah dan terhindar dari masalah hukum.

admin