Apostille Kemenkumham salinan putusan pengadilan

Apostille Kemenkumham salinan putusan – Dokumen berupa salinan putusan pengadilan merupakan berkas penting dan berguna untuk mengurus berbagai keperluan. Apabila dokumen ini akan digunakan untuk keperluan di luar negeri, maka diperlukan apostille. Adapun apostille salinan keputusan pengadilan Kemenkumham dilakukan melalui prosedur khusus.

 

Apostille Salinan Keputusan Pengadilan

Apabila saat ini pembaca sedang bingung mencari solusi apostille untuk jenis dokumen tersebut, maka dapat menggunakan jasa kami. Sebelum itu, ada baiknya bila mempelajari informasi dasar tentang apostille dan alur pengajuannya. Simak penjabaran terkait apostille salinan dokumen untuk dipahami:

 

Apa Itu Apostille Kemenkumham salinan putusan Pengadilan?

Turunan dari putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan, disebut dengan salinan keputusan. Sebagian orang mengira dokumen ini sama dengan petikan putusan, nyatanya keduanya berbeda. Petikan putusan memuat kutipan isi dari keputusan yang berisi putusan majelis hakim.

 

Salinan putusan sejatinya hanya bisa diperoleh pihak yang berperkara, sehingga dokumen ini bukan ditujukan untuk publik. Pengambilannya pun tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Jika diambil sendiri, maka perlu menunjukkan identitas pada petugas terlebih dahulu.

 

Apa Itu Salinan Keputusan Pengadilan

Pengambilan salinan putusan juga dapat dikuasakan pada keluarga, apabila yang bersangkutan tidak bisa hadir. Adapun persyaratan yang diperlukan berupa surat kuasa, fotokopi identitas pemberi kuasa, dan pengantar dari kelurahan. Tanpa dokumen tersebut, salinan putusan pengadilan tidak dapat diambil.

 

Apabila pihak terkait dan keluarga berhalangan untuk mengambil salinan putusan pengadilan, maka dokumen ini bisa diwakilkan pada kuasa hukum. Salinan putusan, dapat diambil dengan membayar biaya sesuai tarif PNBP melalui kasir atau petugas yang telah ditunjuk.

  Jasa Legalisir Profesional Cepat

 

Mengapa Apostille Kemenkumham salinan putusan Pengadilan Perlu ?

Salinan putusan pengadilan bisa memuat hak asuh, status pernikahan, dan sebagainya. Isinya sangat penting bagi pihak terkait untuk digunakan pada berbagai keperluan yang berhubungan dengan luar negeri. Itulah sebabnya, dokumen tersebut harus di apostille Kemenkumham.

 

Contohnya WNI yang sudah bercerai dan memperoleh keputusan pengadilan ingin menikahi WNA, sehingga dibutuhkan putusan pengadilan sebagai persyaratan. Melalui apostille salinan keputusan pengadilan Kemenkumham, maka dokumen tersebut dinyatakan valid dan legal untuk digunakan.

 

Mengapa Salinan Keputusan Pengadilan Perlu Di Apostille

Sebelum adanya ketentuan apostille, proses legalisasi harus lewat birokrasi yang panjang. Wajar apabila legalisasi membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan rumit. Pada prinsipnya, apostille mendukung lalu lintas dokumen yang memudahkan kebutuhan masyarakat internasional.

 

Apostille menjadi syarat penting, sebab didalamnya terdapat tanda tangan atau stempel yang sah dari pihak berwenang. Hasil apostille, menunjukkan dokumen yang diakui keabsahannya dalam hukum. Prosesnya pun bisa dilakukan secara daring melalui prosedur tertentu.

 

Alur Pengajuan Apostille Kemenkumham Salinan Putusan Pengadilan

Berbagai dokumen yang bersifat penting bisa dilakukan apostille di Kemenkumham, salah satunya salinan putusan pengadilan. Alur pengajuannya bisa ditempuh secara daring dengan mengakses situs resmi legalisasi AHU. Simak alur pengajuan apostille salinan keputusan pengadilan Kemenkumham berikut ini:

 

1. Registrasi Akun

Sebelum melakukan pengajuan apostille, terlebih dahulu perlu membuat akun di halaman website legalisasi AHU. Registrasi dapat dilakukan dengan melengkapi formulir berupa data diri dengan valid. Tahapan registrasi akun dapat dipahami sebagai berikut:

 

  • Pada halaman awal website legalisasi AHU, pilih menu Registrasi.
  • Isi form data diri.
  • Klik Daftar.
  • Cek email untuk aktivasi akun.
  • Klik link aktivasi akun yang terdapat dalam pesan e-mail.
  • Login ke website legalisasi AHU dengan mengisi username dan password.
  Biro Jasa Legalisir Dokumen

 

2. Isi Form Permohonan Apostille Kemenkumham Salinan Putusan Pengadilan

Pada menu Daftar Permohonan, pengunjung akan diminta mengisi form data pemohon untuk melakukan apostille. Beberapa isian tersebut mencakup nama, tanggal lahir, e-mail, alamat domisili, dan seterusnya. Harap sesuaikan isi form dengan data diri yang dimiliki.

 

Alur Pengajuan Apostille Salinan Keputusan Pengadilan Kemenkumham

Masuk pada tahap berikutnya, pemohon perlu memilih jenis dokumen yang akan di apostille beserta jumlahnya. Pada bagian ini, pemohon juga harus memilih wilayah pencetakan stiker. Usahakan mencari wilayah yang lebih dekat, supaya tidak terlalu sulit saat akan mengambil stiker legalisasi.

 

3. Upload Dokumen Apostille Kemenkumham Salinan Putusan Pengadilan

Untuk mengupload dokumen, perhatikan format file dari salinan putusan pengadilan. Sebab, saat pengajuan, dokumen harus dalam bentuk JPG, PNG, atau PDF apabila menyertakan lebih dari satu dokumen. Ukuran maksimal yang diperkenankan adalah 5 MB, silahkan upload berkas yang hendak di apostille.

 

Setiap selesai mengunggah dokumen, pastikan klik Simpan. Pemohon bisa melihat keseluruhan dokumen yang telah diupload untuk memastikan kelengkapannya. Jika dirasa dokumen yang diupload sudah benar, segera kirim pengajuan apostille tersebut.

 

4. Download Voucher Pembayaran Apostille Kemenkumham Salinan Putusan Pengadilan

Apabila permohonan sudah diverifikasi, maka pemohon akan menerima notifikasi melalui email. Segera masuk ke website legalisasi AHU untuk mendownload voucher PNBP. Lihat detail voucher di halaman website dan daftar transaksi yang harus dibayar, untuk mengajukan apostille.

 

Download Voucher Pembayaran

Hal yang perlu diperhatikan adalah waktu berlakunya voucher pembayaran. Sebab, ada batasan waktu tertentu untuk menyelesaikan transaksi tersebut. Apabila pada waktu yang sudah diberikan pembayaran tidak kunjung dilakukan, maka voucher akan hangus dan pengajuan menjadi gagal.

 

5. Pembayaran dan Pengambilan Apostille Kemenkumham Salinan Putusan Pengadilan

Untuk melakukan pembayaran, pemohon dapat mengunjungi sejumlah bank yang memiliki kerja sama dengan Kemenkumham. Setelah pembayaran selesai dilaksanakan, maka bukti transaksi sudah bisa di download pada halaman legalisasi. Bukti transaksi berbentuk PDF, bisa langsung dicetak.

  Pembuatan Dokumen

 

Apabila permohonan sudah diverifikasi, maka pemohon akan memperoleh notifikasi melalui email. Isi pesan tersebut menyatakan bahwa permohonan diterima atau tidak. Apabila permohonan ditolak, maka dapat melakukan upload spesimen baru dan mendaftar transaksi kembali.

 

Pembayaran dan Pengambilan Stiker

 

Pengambilan stiker legalisasi dapat dilakukan langsung ke kantor Kemenkumham pada waktu yang telah ditentukan. Pemohon perlu membawa beberapa dokumen fisik ketika pengambilan stiker. Adapun rincian dokumen fisik yang perlu dibawa sebagai berikut:

  • Bukti pembayaran PNBP.
  • Dokumen salinan keputusan pengadilan yang sudah dilegalisir.
  • Bukti transaksi.

Solusi Layanan Apostille Kemenkumham salinan putusan Pengadilan Kemenkumham yang Praktis

Alur pengajuan apostille salinan keputusan pengadilan Kemenkumham memang dapat dilakukan secara online. Akan tetapi, pemohon juga perlu meluangkan cukup waktu untuk mengisi form, hingga mengambil stiker ke kantor Kemenkumham. Aktivitas tersebut, tentu akan menyita waktu dan pekerjaan.

 

Belum lagi lokasi pemohon yang jauh dari ibu kota menjadi salah satu penghambat ketika pengambilan stiker. Setidaknya, pemohon masih perlu memikirkan ongkos transportasi, makan, dan penginapan. Dengan demikian, biaya yang dikeluarkan justru bertambah banyak untuk keperluan pengambilan stiker.

 

Solusi Layanan Apostille Salinan Keputusan Pengadilan Kemenkumham yang Praktis

Mengatasi permasalahan tersebut, Jangkar Group hadir kehadapan Anda dan memberikan layanan apostille dokumen yang praktis. Pemohon hanya perlu mengirimkan dokumen salinan putusan pengadilan atau berkas penting lainnya yang ingin di apostille. Kemudian, tim kami akan mengurus keseluruhan prosedur tersebut.

 

Jangkar Group merupakan lembaga resmi yang diakui di Kemenkumham, oleh sebab itu klien dapat mempercayakan dokumen penting yang akan di apostille. Proses pengurusan dokumen menjadi lebih praktis dan cepat, sehingga klien tidak perlu meninggalkan pekerjaan.

 

Setelah dokumen diterima, tim kami akan memberikan konfirmasi. Di samping itu, klien sewaktu-waktu dapat menghubungi kontak Admin melalui WhatsApp atau e-mail untuk memperoleh update apostille dokumen. Proses cepat dan akurat menjadi prinsip pengurusan dokumen oleh Jangkar Group.

 

Demikian informasi terkait apostille salinan keputusan pengadilan Kemenkumham yang dapat dipelajari. Saat ini tidak perlu khawatir untuk melakukan apostille berbagai dokumen dengan praktis. Tunggu apalagi, percayakan kebutuhan apostille salinan putusan pengadilan pada Jangkar Group.

Adi