Legalisisr Dokumen Melalui Kemenkumham untuk Keperluan Kepegawaian

Legalisisr dokumen atau pengesahan dokumen merupakan proses yang penting dan seringkali dibutuhkan oleh masyarakat. Terdapat berbagai jenis dokumen yang perlu disahkan, salah satunya adalah dokumen kepegawaian.

Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merupakan lembaga yang berwenang untuk melakukan pengesahan dokumen kepegawaian. Lalu, apa saja dokumen kepegawaian yang dapat disahkan oleh Kemenkumham dan bagaimana prosedurnya? Simak penjelasan berikut.

Dokumen Kepegawaian yang Dapat Disahkan oleh Kemenkumham

Kemenkumham memiliki kewenangan untuk melakukan pengesahan dokumen kepegawaian dari karyawan yang bekerja di instansi pemerintah. Berikut adalah beberapa jenis dokumen kepegawaian yang dapat disahkan oleh Kemenkumham:

  • Surat Keputusan Pengangkatan
  • Surat Keputusan Kenaikan Pangkat
  • SK CPNS
  • SK PNS
  • Surat Tanda Tamat Pendidikan (STTP)
  • Ijazah

Jika Anda membutuhkan pengesahan dokumen selain dari dokumen kepegawaian, Anda dapat menghubungi Kemenkumham untuk mengetahui jenis dokumen apa saja yang dapat disahkan oleh lembaga tersebut.

  Legalisir Dokumen Resmi

Prosedur Legalisir Dokumen Melalui Kemenkumham

Berikut adalah prosedur legalisir dokumen melalui Kemenkumham:

 

  1. Siapkan dokumen yang akan disahkan. Pastikan dokumen sudah dilegalisir oleh instansi terkait.
  2. Datang ke Kemenkumham terdekat dan ambil nomor antrian.
  3. Setelah dipanggil, serahkan dokumen ke petugas dan isi formulir permohonan legalisir.
  4. Tunggu proses legalisir selesai. Waktu yang dibutuhkan tergantung pada jumlah dokumen yang akan disahkan.
  5. Setelah proses selesai, Anda akan diberikan tanda bukti dan dokumen telah sah.

Anda juga dapat melakukan legalisir dokumen melalui jalur online. Adapun persyaratan dan prosedurnya sama dengan legalisir dokumen secara langsung di Kemenkumham.

Persyaratan Legalisir Dokumen Melalui Kemenkumham

Sebelum melakukan proses legalisir dokumen, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan berikut:

 

  • Dokumen yang akan disahkan sudah dilegalisir oleh instansi terkait.
  • Tidak mengandung unsur SARA atau konten negatif lainnya.
  • Dokumen asli dalam keadaan baik dan tidak rusak.

Apabila dokumen yang akan disahkan tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka proses legalisir tidak dapat dilakukan.

Keuntungan Legalisir Dokumen Kepegawaian Melalui Kemenkumham

Legalisir dokumen memiliki banyak manfaat, terutama bagi Anda yang membutuhkan dokumen kepegawaian yang sudah sah. Berikut adalah beberapa keuntungan legalisir dokumen kepegawaian melalui Kemenkumham:

  Legalisir Ijazah Penerjemahan Kemendiknas

 

  • Dokumen kepegawaian menjadi sah dan dapat digunakan sebagai bukti resmi.
  • Meningkatkan kepercayaan pihak lain terhadap dokumen yang Anda miliki.
  • Memudahkan proses administrasi, seperti pengajuan kredit atau perizinan.
  • Membantu meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme Anda di mata atasan atau klien.

Biaya Legalisir Dokumen Melalui Kemenkumham

Untuk melakukan legalisir dokumen, Anda akan dikenakan biaya sesuai dengan jenis dokumen dan jumlah dokumen yang akan disahkan. Biaya tersebut sudah termasuk PPN. Berikut adalah daftar biaya legalisir dokumen kepegawaian melalui Kemenkumham:

 

  • Surat Keputusan Pengangkatan atau Kenaikan Pangkat: Rp. 20.000,- per lembar.
  • SK CPNS atau PNS: Rp. 10.000,- per lembar.
  • STTP atau Ijazah: Rp. 30.000,- per lembar.

Biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Kemenkumham. Pastikan untuk menanyakan biaya terbaru sebelum melakukan legalisir dokumen.

Kesimpulan

Dokumen kepegawaian merupakan salah satu jenis dokumen yang dapat disahkan atau dilegalisir oleh Kemenkumham. Pastikan dokumen yang akan disahkan sudah memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Dengan melakukan legalisir dokumen, Anda dapat memperoleh banyak manfaat, seperti meningkatkan kepercayaan pihak lain terhadap dokumen yang Anda miliki.

  Legalisir Kemenlu Dokumen Administrasi

 

admin