Pengertian Legalisasi Apostille Kemenkumham

Pengertian Legalisasi Apostille Kemenkumham – Legalisasi Apostille adalah proses pengesahan atau legalisasi dokumen resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dokumen yang dapat di lakukan legalisasi Apostille adalah dokumen yang di tujukan untuk di gunakan di negara yang merupakan anggota Konvensi de La Haye. Konvensi ini adalah sebuah perjanjian internasional yang menentukan bahwa dokumen-dokumen resmi yang telah di legalisasi oleh pihak yang berwenang di negara asal dokumen tersebut dapat di terima di negara tujuan tanpa memerlukan legalisasi tambahan di negara tujuan. PT. Jangkar Global Groups

Apa itu Kemenkumham?

Pengertian Legalisasi Apostille Kemenkumham – Kementerian Hukum dan HAM atau yang lebih di kenal dengan singkatan Kemenkumham adalah sebuah kementerian di Indonesia yang bertanggung jawab dalam pengurusan hukum, hak asasi manusia, dan penegakan hukum.

  Kedutaan Korea Indonesia

Proses Legalisasi Apostille Kemenkumham

Proses legalisasi Apostille di Kemenkumham di mulai dengan pengajuan permohonan legalisasi oleh pemegang dokumen. Permohonan ini dapat di ajukan secara online atau langsung ke kantor Kemenkumham yang terdekat dengan tempat tinggal pemegang dokumen.

Selanjutnya, petugas Kemenkumham akan memeriksa dokumen yang di ajukan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang di tetapkan. Jika dokumen memenuhi persyaratan, petugas Kemenkumham akan melakukan legalisasi dengan menempelkan stempel dan tanda tangan resmi Kemenkumham pada dokumen tersebut.

Setelah dokumen telah di legalisasi oleh Kemenkumham, dokumen tersebut dapat di gunakan di negara anggota Konvensi de La Haye tanpa memerlukan legalisasi tambahan.

Apostille Kemenkumham Jakarta

Dokumen Apa Saja yang Dapat Di lakukan Legalisasi Apostille di Kemenkumham?

Berikut adalah beberapa contoh dokumen yang dapat di lakukan legalisasi Apostille di Kemenkumham:

  • Akta Kelahiran
  • Akta Perkawinan
  • Akta Perceraian
  • Akta Kematian
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  • Surat Keterangan Domisili
  • Surat Izin Mengemudi
  • Surat Izin Kerja
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba
  • Surat Keterangan Bebas HIV/AIDS
  Surat Keterangan Belum Menikah Dari Rt Doc

Untuk dokumen yang tidak termasuk dalam daftar di atas, pemegang dokumen dapat menghubungi Kemenkumham untuk memastikan apakah dokumen tersebut dapat di lakukan legalisasi Apostille atau tidak.

Berapa Lama Proses Legalisasi Apostille di Kemenkumham?

Proses legalisasi Apostille di Kemenkumham dapat memakan waktu yang cukup lama tergantung dari jumlah permohonan yang di terima dan kesibukan petugas Kemenkumham. Namun, secara umum proses legalisasi bisa di lakukan dalam waktu 1-2 minggu.

Pemegang dokumen juga dapat memilih opsi pengurusan express dengan biaya tambahan untuk mempercepat proses legalisasi.

Kesimpulan

Karena Legalisasi Apostille di Kemenkumham adalah proses pengesahan dokumen resmi untuk di gunakan di negara anggota Konvensi de La Haye. Proses ini di lakukan oleh Kemenkumham sebagai lembaga yang memfasilitasi proses legalisasi di Indonesia.

Proses legalisasi di lakukan dengan menempelkan stempel dan tanda tangan resmi Kemenkumham pada dokumen yang telah memenuhi persyaratan. Dokumen yang dapat di lakukan legalisasi Apostille di Kemenkumham adalah dokumen yang di tujukan untuk di gunakan di negara anggota Konvensi de La Haye.

  Surat Keterangan Belum Menikah Dapat Dari Mana

Proses legalisasi dapat memakan waktu yang cukup lama tergantung dari jumlah permohonan yang di terima dan kesibukan petugas Kemenkumham. Namun, pemegang dokumen dapat memilih opsi pengurusan express dengan biaya tambahan untuk mempercepat proses legalisasi.

.

admin