Unit Layanan Paspor Depok Town Square (Detos) 2023

Unit Layanan Paspor Depok Town Square (Detos) 2023

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM terus memperbaiki layanan publik yang ada di Indonesia, salah satunya adalah layanan paspor. Pada tahun 2023, Depok Town Square (Detos) akan membuka Unit Layanan Paspor. Unit ini akan dilengkapi dengan fasilitas modern dan lengkap untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus paspor.

Fasilitas yang Tersedia di Detos

Detos merupakan pusat perbelanjaan dan hiburan yang terletak di Jalan Margonda Raya, Depok. Detos sendiri memiliki luas 32.000 meter persegi yang terdiri dari berbagai macam toko, restoran, dan bioskop. Dengan kondisi ini, Detos sangat cocok untuk dijadikan sebagai lokasi pembuatan paspor. Beberapa fasilitas yang tersedia di Detos antara lain:

  • Parkir yang luas dan aman
  • Area tunggu yang nyaman dan dilengkapi dengan AC
  • Restoran dan kafe yang bisa digunakan untuk istirahat
  • ATM dan bank
  • Free Wi-Fi
  Paspor Dinas Ke UK 2024

Dengan adanya fasilitas tersebut, membuat pengalaman mengurus paspor di Detos menjadi lebih nyaman dan menyenangkan.

Layanan yang Tersedia di Unit Layanan Paspor Detos

Unit Layanan Paspor yang akan dibuka di Detos akan menyediakan layanan yang sama dengan yang ada di Kantor Imigrasi. Layanan ini meliputi:

  • Pembuatan paspor baru
  • Perpanjangan paspor
  • Penggantian paspor hilang atau rusak
  • Pengajuan visa
  • Pendataan keimigrasian

Untuk mempermudah proses pengurusan paspor, calon pengunjung bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui website resmi Kantor Imigrasi. Dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu, calon pengunjung tidak perlu mengantri panjang untuk mengurus paspor di Detos. Pendaftaran juga bisa dilakukan langsung di Detos dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan.

Syarat dan Persyaratan Pembuatan Paspor di Detos

Untuk membuat paspor di Detos, calon pemegang paspor harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kantor Imigrasi. Persyaratan tersebut antara lain:

  1. Foto copy E-KTP atau KTP asli
  2. Foto copy buku nikah atau akta kelahiran (jika belum menikah)
  3. Foto copy SK Pengangkatan (PNS)
  4. Foto copy SK Pemberhentian TNI/POLRI (TNI/POLRI)
  5. Foto copy Surat Tanda Melapor (WNA)
  6. Surat sponsor (Pengajuan paspor baru tanpa surat sponsor hanya untuk pemegang E-KTP)
  7. Biaya pengurusan paspor
  Cek E Paspor 2023: Syarat dan Cara Mengurusnya

Jika calon pemegang paspor sudah memenuhi persyaratan di atas, maka mereka bisa mengurus paspor di Detos dengan mudah dan nyaman.

Kesimpulan

Unit Layanan Paspor Depok Town Square (Detos) akan menjadi salah satu alternatif untuk mengurus paspor di wilayah Depok dan sekitarnya. Dengan fasilitas dan layanan yang lengkap, membuat Detos menjadi pilihan yang tepat bagi masyarakat untuk mengurus paspor. Persyaratan yang diperlukan pun tidak terlalu rumit, sehingga proses pengurusan paspor bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Jadi tunggu apa lagi? Segera kunjungi Detos dan buat paspor Anda sekarang juga!

admin