Lampiran XVI BPKM: Panduan Lengkap untuk Pengguna

Lampiran XVI BPKM adalah salah satu lampiran yang paling banyak dicari oleh para pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia. Lampiran ini berkaitan dengan tunjangan kinerja yang diberikan kepada PNS berdasarkan kinerja mereka di tempat kerja.

Apa Itu Lampiran XVI BPKM?

Lampiran XVI BPKM adalah sebuah aturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengatur tentang tunjangan kinerja bagi PNS. Lampiran ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Lampiran XVI BPKM ini mengatur tentang cara menghitung tunjangan kinerja PNS berdasarkan kinerja mereka di tempat kerja. Dalam lampiran ini juga dijelaskan mengenai kriteria yang harus dipenuhi oleh PNS agar bisa mendapatkan tunjangan kinerja tersebut.

Cara Menghitung Tunjangan Kinerja PNS

Untuk menghitung tunjangan kinerja PNS, terlebih dahulu harus diketahui kriteria yang harus dipenuhi oleh PNS tersebut. Kriteria yang dimaksud adalah :

  1. Teladan
  2. Berprestasi
  3. Bertanggung jawab
  4. Terampil
  5. Berkomitmen
  Arah Kebijakan Penanaman Modal: Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Investasi yang Berkelanjutan

Jika PNS telah memenuhi kriteria tersebut, maka tunjangan kinerja yang diterima akan dihitung berdasarkan jumlah angka kredit yang diperoleh PNS dalam satu tahun.

Angka kredit adalah satuan nilai yang digunakan untuk mengukur kinerja PNS. Satu angka kredit setara dengan 30 jam kerja. Jadi, semakin banyak angka kredit yang diperoleh PNS, semakin besar pula tunjangan kinerja yang akan diterima.

Bagaimana Cara Mengajukan Tunjangan Kinerja?

Untuk mengajukan tunjangan kinerja, PNS harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Prosedur tersebut antara lain :

  1. Mengajukan permohonan tunjangan kinerja ke atasan langsung
  2. Atasan langsung akan mengevaluasi kinerja PNS selama satu tahun terakhir
  3. Atasan langsung akan menentukan jumlah angka kredit yang diperoleh oleh PNS
  4. Atasan langsung akan mengajukan permohonan tunjangan kinerja ke instansi yang bertanggung jawab atas penggajian PNS
  5. Instansi yang bertanggung jawab akan mengevaluasi permohonan tunjangan kinerja dan memutuskan apakah PNS berhak mendapatkannya atau tidak

Jika permohonan tunjangan kinerja disetujui, maka tunjangan tersebut akan dicairkan bersamaan dengan gaji bulanan PNS.

  BPKM Pusat Gatot Subroto: Berbagai Layanan dan Keunggulan yang Ditawarkan

Kesimpulan

Lampiran XVI BPKM merupakan aturan yang mengatur tentang tunjangan kinerja bagi PNS. Lampiran ini sangat penting bagi PNS karena menentukan besaran tunjangan kinerja yang akan diterima. Untuk bisa mendapatkan tunjangan kinerja, PNS harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan pula.

Dengan mengetahui informasi yang telah disampaikan di atas, diharapkan para PNS dapat mengoptimalkan kinerja mereka di tempat kerja sehingga dapat memenuhi kriteria yang ditentukan dan berhak menerima tunjangan kinerja sesuai dengan yang diharapkan.

admin