Co To Apostille

Apostille adalah sebuah sertifikat yang di keluarkan oleh negara-negara anggota Konvensi Den Haag 1961. Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti otentikasi dan legalisasi dokumen resmi dari suatu negara untuk diakui dan di gunakan di negara-negara anggota Konvensi Den Haag 1961. Di Indonesia, proses untuk mendapatkan sertifikat ini di sebut Co To Apostille. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang Co To Apostille dan bagaimana cara mendapatkannya di Indonesia. PT.Jangkar Global Groups

Co To Apostille

Apa itu Co To Apostille?

Co To Apostille adalah sebuah proses untuk memperoleh sertifikat Apostille di Indonesia. Sertifikat ini dapat di berikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Kedutaan Besar dari negara-negara anggota Konvensi Den Haag 1961 di Indonesia. Karena Umumnya di perlukan untuk dokumen-dokumen resmi seperti akta kelahiran, akta nikah, ijazah, transkrip nilai, dan dokumen lainnya yang akan di gunakan di luar negeri atau untuk keperluan pribadi.

  T Apostelientje

Proses Co To Apostille

Proses Co To Apostille di Indonesia dapat di lakukan secara online atau offline. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat Apostille melalui Kemenkumham:

Langkah 1: Persiapkan dokumen

Maka Persiapkan dokumen yang akan di – apostille. Pastikan dokumen tersebut telah di legalisasi oleh pejabat atau instansi yang berwenang. Dokumen yang dapat di-apostille meliputi:

  • Akta kelahiran
  • Akta nikah
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Surat keterangan bekerja
  • Surat keterangan kesehatan
  • Surat keterangan cerai
  • Surat keterangan lahir mati

Perlu di ingat bahwa dokumen yang akan di-apostille harus asli dan memiliki tanda tangan pejabat atau instansi yang berwenang.

Apostille Ijazah SMA

Langkah 2: Bayar biaya administrasi

Bayar biaya administrasi untuk proses. Biaya administrasi ini dapat di lihat di situs resmi Kemenkumham.

Langkah 3: Serahkan dokumen ke Kemenkumham

Serahkan dokumen yang akan di-apostille beserta bukti pembayaran biaya administrasi ke Kemenkumham. Maka Dokumen akan di periksa dan di proses oleh petugas Kemenkumham. Proses ini memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja.

  Apostille Jakarta

Langkah 4: Ambil sertifikat Apostille

Ambil sertifikat Apostille di Kemenkumham setelah proses selesai. Karena Sertifikat tersebut telah di legalkan oleh Kemenkumham dan dapat di gunakan di negara-negara anggota Konvensi Den Haag 1961.

Cara Mendapatkan Apostille melalui Kedutaan Besar

Proses Co To Apostille juga dapat di lakukan melalui Kedutaan Besar dari negara-negara anggota Konvensi Den Haag 1961 di Indonesia. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Langkah 1: Hubungi Kedutaan Besar

Hubungi Kedutaan Besar dari negara tujuan untuk memperoleh informasi tentang prosedur dan biaya untuk mendapatkan sertifikat Apostille melalui Kedutaan Besar.

Langkah 2: Persiapkan dokumen

Persiapkan dokumen yang akan di-apostille. Maka Pastikan dokumen tersebut telah di legalisasi oleh pejabat atau instansi yang berwenang.

Langkah 3: Serahkan dokumen ke Kedutaan Besar

Serahkan dokumen yang akan di-apostille beserta bukti pembayaran biaya administrasi ke Kedutaan Besar. Maka Dokumen tersebut akan di periksa dan di proses oleh petugas Kedutaan Besar.

Langkah 4: Ambil sertifikat Apostille

Ambil sertifikat Apostille di Kedutaan Besar setelah proses selesai. Karena Sertifikat tersebut telah di legalkan oleh Kedutaan Besar dan dapat di gunakan di negara-negara anggota Konvensi Den Haag 1961.

  Mengenal Apostille Online Verification: Langkah Penting

Biaya Co To Apostille

Biaya untuk proses di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis dokumen dan instansi yang memberikan legalisasi. Berikut adalah perkiraan biaya untuk proses di Kemenkumham:

  • Akta kelahiran: sekitar Rp 300.000 – Rp 500.000
  • Akta nikah: sekitar Rp 300.000 – Rp 500.000
  • Ijazah: sekitar Rp 400.000 – Rp 600.000
  • Transkrip nilai: sekitar Rp 400.000 – Rp 600.000

Biaya untuk proses Co To Apostille melalui Kedutaan Besar dapat berbeda-beda tergantung pada negara tujuan dan jenis dokumen yang akan di-apostille.

Kesimpulan

Co To Apostille adalah sebuah proses untuk memperoleh sertifikat Apostille di Indonesia. Karena Proses ini dapat di lakukan melalui Kemenkumham atau Kedutaan Besar dari negara-negara anggota Konvensi Den Haag 1961 di Indonesia.  Maka Biaya untuk proses bervariasi tergantung pada jenis dokumen dan instansi yang memberikan legalisasi. Dengan memiliki sertifikat Apostille, dokumen resmi dapat di gunakan dan di akui di negara-negara anggota Konvensi Den Haag 1961.

admin