Convenzione Dell’aia Apostille

Jika Anda memiliki rencana untuk bekerja atau belajar di luar negeri, pasti membutuhkan legalisasi dokumen. Legalisasi dokumen adalah proses yang di lakukan untuk memastikan dokumen Anda di akui sebagai sah dan valid di negara tujuan Anda. Salah satu cara untuk melakukannya adalah dengan menggunakan Convenzione Dell’aia Apostille. PT. Jangkar Global Groups

Apa itu Convenzione Dell’aia Apostille?

Convenzione Dell’aia Apostille adalah perjanjian internasional yang di tandatangani pada tahun 1961 di Kota Den Haag, Belanda. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen antara negara-negara anggota. Saat ini, lebih dari 100 negara telah menjadi anggota Convenzione Dell’aia.

Sebelum ada Convenzione Dell’aia, proses legalisasi dokumen cukup rumit dan memakan waktu. Anda harus membawa dokumen Anda ke Kedutaan Besar negara tujuan untuk mendapatkan tanda tangan dari pejabat yang berwenang. Kemudian, Anda harus membawa dokumen tersebut ke Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk di sahkan, sebelum akhirnya membawa dokumen tersebut kembali ke Kedutaan Besar untuk mendapatkan tanda tangan terakhir.

  Apostille Island

Dengan Convenzione Dell’aia, proses legalisasi dokumen menjadi lebih mudah dan cepat. Anda hanya perlu membawa dokumen Anda ke Kementerian Hukum dan HAM Indonesia untuk mendapatkan Apostille, yang akan menunjukkan bahwa dokumen Anda di akui sebagai sah di negara tujuan Anda.

Apostille Dell'aia

Dokumen Apa Saja yang Dapat Di lakukan Legalisasi dengan Convenzione Apostille?

Tidak semua dokumen dapat di lakukan legalisasi dengan Convenzione Apostille. Dokumen yang dapat di lakukan legalisasi meliputi:

  • Akta kelahiran, pernikahan, dan kematian
  • Dokumen pendidikan, seperti ijazah dan transkrip nilai
  • Dokumen hukum, seperti surat kuasa dan kontrak
  • Dokumen perusahaan, seperti akta pendirian dan izin usaha
  • Dokumen pemerintah, seperti sertifikat catatan kependudukan dan tanda pengenal resmi

Jika Anda tidak yakin apakah dokumen Anda dapat di lakukan legalisasi dengan Convenzione Dell’aia Apostille, Anda dapat menghubungi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia untuk informasi lebih lanjut.

Bagaimana Cara Mendapatkan Legalisasi Dokumen dengan Convenzione Dell’aia Apostille?

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendapatkan legalisasi dokumen dengan Convenzione Apostille di Indonesia:

  1. Buat salinan dokumen asli Anda dan pastikan salinan tersebut telah di terjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa negara tujuan Anda.
  2. Bawa dokumen asli dan salinannya ke Kementerian Hukum dan HAM Indonesia di Jakarta.
  3. Isi formulir permohonan Apostille dan bayar biaya administrasi. Biaya administrasi untuk mendapatkan Apostille adalah sekitar Rp 250.000 per dokumen (harga dapat berubah sewaktu-waktu).
  4. Tunggu proses legalisasi selesai. Waktu untuk proses legalisasi bisa bervariasi, tergantung pada jumlah dokumen yang perlu di lakukan legalisasi dan jumlah permintaan legalisasi lainnya.
  5. Ambil dokumen Anda ketika sudah selesai di lakukan legalisasi. Jangan lupa untuk memeriksa kembali dokumen Anda untuk memastikan bahwa Apostille telah di tempelkan dengan benar.
  Apostille Wisconsin

Jika Anda tidak berada di Jakarta, Anda dapat juga mengirimkan dokumen Anda melalui pos atau jasa kurir ke Kementerian Hukum dan HAM Indonesia. Namun, pastikan bahwa dokumen Anda telah di terjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa negara tujuan Anda sebelum di kirim.

Kesimpulan

Convenzione Dell’aia Apostille adalah cara yang mudah dan cepat untuk mendapatkan legalisasi dokumen jika Anda ingin bekerja atau belajar di luar negeri. Pastikan bahwa dokumen Anda memenuhi syarat untuk di lakukan legalisasi dengan Convenzione Apostille dan ikuti langkah-langkah yang di perlukan untuk mendapatkan Apostille. Jangan lupa untuk memeriksa kembali dokumen Anda sebelum Anda meninggalkan Kementerian Hukum dan HAM Indonesia.

Convenzione Dell’aia Apostille adalah cara mudah dan cepat untuk mendapatkan legalisasi dokumen di Indonesia. Baca artikel ini untuk mengetahui dokumen apa saja yang bisa dilakukan legalisasi dengan Convenzione Dell’aia Apostille dan cara mendapatkannya.

Meta Keywords

Convenzione Dell’aia Apostille, legalisasi dokumen, Kementerian Hukum dan HAM Indonesia, Apostille.

admin