Syarat dan Biaya Apostille Kemenkumham

Syarat dan Biaya Apostille Kemenkumham – Jika Anda memiliki dokumen kantor yang memerlukan legalisasi, Anda mungkin mempertimbangkan untuk mendapatkan Apostille dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Apostille adalah proses legalisasi internasional yang memungkinkan dokumen di terima di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag tahun 1961. PT. Jangkar Global Groups 

Apa itu Apostille?

Syarat dan Biaya Apostille Kemenkumham – Apostille adalah sertifikat yang di keluarkan oleh pihak berwenang di negara asal dokumen. Sertifikat ini menegaskan bahwa dokumen tersebut asli dan sah menurut hukum negara yang mengeluarkan dokumen tersebut. Apostille biasanya di perlukan untuk dokumen-dokumen seperti akta kelahiran, akta nikah, akta kematian, surat keterangan penghasilan, surat ijin usaha, dan sebagainya.

Di Indonesia, Kemenkumham adalah pihak yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan Apostille. Namun, ada beberapa syarat dan biaya yang perlu di penuhi untuk mendapatkan Apostille dari Kemenkumham.

  Cara Membayar Apostille Kemenkumham

Syarat Apostille dari Kemenkumham

Untuk mendapatkan Apostille dari Kemenkumham, ada beberapa syarat yang harus di penuhi:

  • Dokumen harus asli dan sah
  • Dokumen harus di terjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa negara yang menjadi tujuan
  • Dokumen harus di legalisasi oleh instansi yang berwenang, seperti Kementerian Luar Negeri atau Notaris
  • Pemohon harus menyertakan surat permohonan dan fotokopi identitas (KTP atau paspor)

Jika syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi, Anda dapat mengajukan permohonan Apostille ke Kemenkumham.

Apostille Ijazah S1 Jerman

Biaya Apostille dari Kemenkumham

Biaya untuk mendapatkan Apostille dari Kemenkumham bervariasi tergantung pada jenis dokumen dan jumlah dokumen yang ingin di beri Apostille. Berikut adalah daftar biaya Apostille Kemenkumham:

  • Akta kelahiran
  • Akta nikah
  • Akta kematian
  • Surat keterangan penghasilan
  • Surat ijin usaha
  • Dokumen lainnya

Biaya tersebut belum termasuk biaya pengiriman dokumen dan biaya tambahan jika dokumen perlu di terjemahkan terlebih dahulu. Biaya yang tertera dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Cara Mengajukan Permohonan Apostille dari Kemenkumham

Untuk mengajukan permohonan Apostille dari Kemenkumham, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan dokumen yang ingin di beri Apostille
  2. Legalisisasi dokumen oleh instansi yang berwenang
  3. Dokumen yang di legalisasi harus di terjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa tujuan
  4. Isi surat permohonan Apostille dan sertakan fotokopi identitas
  5. Kirim dokumen dan surat permohonan ke Kantor Wilayah Kemenkumham yang terdekat dengan tempat tinggal Anda
  6. Tunggu konfirmasi dari Kemenkumham setelah permohonan di proses
  The Process of Apostille

Kesimpulan

Jika Anda memerlukan legalisasi dokumen kantor untuk keperluan bisnis atau studi di luar negeri, Apostille dari Kemenkumham dapat menjadi solusi yang tepat. Karena dengan mengikuti syarat dan biaya yang berlaku, Anda dapat memperoleh Apostille yang sah dan di akui di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag tahun 1961. Pastikan untuk memenuhi semua syarat dan mengikuti prosedur yang tepat untuk mendapatkan Apostille dengan mudah dan cepat.

admin