Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menyatakan bahwa seseorang tidak pernah terlibat dalam kegiatan kriminal. SKCK dibutuhkan untuk berbagai kepentingan, seperti melamar pekerjaan, sekolah, dan visa. Namun, membuat SKCK konvensional seringkali memakan waktu dan tenaga yang cukup banyak.
Namun, kini dengan adanya SKCK online, proses pembuatan dan perbarui SKCK menjadi lebih mudah dan cepat. Bagi yang ingin membuat SKCK secara online, berikut adalah panduan lengkapnya.
Apa itu SKCK Online?
SKCK online adalah layanan pembuatan dan perbarui SKCK secara online yang disediakan oleh Polri melalui situs resmi SKCK online (https://skck.polri.go.id/). Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan SKCK dengan mudah dan cepat tanpa harus datang ke kantor polisi.
Dalam prosesnya, masyarakat hanya perlu mengisi formulir online, melakukan pembayaran, dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Setelahnya, SKCK akan dicetak dan dikirim ke alamat yang telah diisi pada formulir.
Syarat dan Ketentuan SKCK Online
Untuk membuat SKCK online, ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat dan ketentuan SKCK online:
1. Warga negara Indonesia
Layanan SKCK online hanya tersedia untuk warga negara Indonesia. Bagi yang memiliki kewarganegaraan asing, harus membuat SKCK secara konvensional di kantor polisi.
2. Umur 17 tahun ke atas
Untuk membuat SKCK online, pemohon harus berusia minimal 17 tahun. Bagi yang berusia di bawah 17 tahun, harus membuat SKCK secara konvensional di kantor polisi.
3. Tidak dalam proses atau pernah terlibat dalam kegiatan kriminal
Pemohon SKCK online harus menyatakan bahwa dirinya tidak dalam proses atau pernah terlibat dalam kegiatan kriminal. Jika terbukti melakukan kegiatan kriminal, SKCK akan dibatalkan.
4. Mengisi formulir online dengan lengkap dan benar
Pemohon SKCK online harus mengisi formulir online dengan lengkap dan benar, mulai dari data diri hingga tujuan penggunaan SKCK. Jika ada data yang tidak sesuai atau tidak lengkap, permohonan SKCK akan ditolak.
5. Mengunggah dokumen yang dibutuhkan
Pemohon SKCK online harus mengunggah dokumen yang dibutuhkan, seperti identitas, NPWP, dan surat pernyataan tidak terlibat dalam kegiatan kriminal. Dokumen yang diunggah harus dalam format digital dan memiliki ukuran file yang tidak lebih dari 1 MB.
6. Membayar biaya SKCK
Pemohon SKCK online harus membayar biaya SKCK melalui bank yang telah disediakan. Biaya SKCK online adalah sebesar Rp50.000,-.
Cara Membuat SKCK Online
Untuk membuat SKCK online, berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs SKCK Online
Pertama-tama, kunjungi situs resmi SKCK online (https://skck.polri.go.id/) melalui browser di perangkat Anda.
2. Klik menu “Buat SKCK Baru”
Pada halaman utama SKCK online, klik menu “Buat SKCK Baru” untuk memulai proses pembuatan SKCK.
3. Isi formulir online
Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman formulir online. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar, mulai dari data diri hingga tujuan penggunaan SKCK.
4. Unggah dokumen yang dibutuhkan
Setelah mengisi formulir, unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti identitas, NPWP, dan surat pernyataan tidak terlibat dalam kegiatan kriminal. Pastikan dokumen yang diunggah dalam format digital dan memiliki ukuran file yang tidak lebih dari 1 MB.
5. Lakukan pembayaran
Setelah mengunggah dokumen, lakukan pembayaran biaya SKCK sebesar Rp50.000,- melalui bank yang telah disediakan.
6. Tunggu SKCK dicetak dan dikirim
Setelah pembayaran dikonfirmasi, SKCK akan dicetak dan dikirim ke alamat yang telah diisi pada formulir. Anda dapat mengecek status permohonan SKCK melalui fitur “Cek Status”
Cara Memperbarui SKCK Online
Selain membuat SKCK baru, masyarakat juga dapat memperbarui SKCK secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs SKCK Online
Seperti ketika membuat SKCK baru, kunjungi situs resmi SKCK online (https://skck.polri.go.id/) melalui browser di perangkat Anda.
2. Klik menu “Perbarui SKCK”
Pada halaman utama SKCK online, klik menu “Perbarui SKCK” untuk memulai proses perbarui SKCK.
3. Masukkan nomor SKCK
Masukkan nomor SKCK yang ingin diperbarui dan klik tombol “Cari”.
4. Unggah dokumen yang dibutuhkan
Setelah itu, unggah dokumen yang diperlukan untuk memperbarui SKCK, seperti identitas, NPWP, dan surat pernyataan tidak terlibat dalam kegiatan kriminal.
5. Lakukan pembayaran
Setelah mengunggah dokumen, lakukan pembayaran biaya perbarui SKCK sebesar Rp30.000,- melalui bank yang telah disediakan.
6. Tunggu SKCK diperbarui
Setelah pembayaran dikonfirmasi, SKCK akan diperbarui dan dikirim ke alamat yang telah diisi pada formulir. Anda dapat mengecek status permohonan perbarui SKCK melalui fitur “Cek Status”
Kesimpulan
Dengan adanya layanan SKCK online, masyarakat dapat membuat dan memperbarui SKCK dengan mudah dan cepat. Namun, sebelum mengajukan permohonan SKCK online, pastikan Anda memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Polri.
Dalam proses membuat dan memperbarui SKCK online, pastikan Anda mengisi data dan mengunggah dokumen dengan benar dan lengkap. Jangan lupa untuk melakukan pembayaran dan mengecek status permohonan SKCK secara berkala.
Demikianlah panduan lengkap tentang SKCK online. Semoga bermanfaat!