Apostille Untuk Dokumen Keimigrasian

Dalam proses imigrasi, terkadang dokumen yang di butuhkan harus di apostil. Apa itu apostille? Artikel ini akan menjelaskan tentang apostille untuk dokumen keimigrasian seperti surat sponsor dan surat undangan. PT. Jangkar Global Groups

Apa itu Apostille?

Apostille adalah legalisasi dokumen resmi oleh pemerintah yang menandakan bahwa dokumen tersebut adalah asli dan dapat di terima di negara lain. Apostille juga menjamin keabsahan tanda tangan, stempel, dan kop surat pada dokumen tersebut. Dokumen yang membutuhkan apostille biasanya adalah dokumen resmi seperti akte kelahiran, surat nikah, dan sertifikat pendidikan.

Apostille untuk Dokumen Keimigrasian

Dalam proses imigrasi, terdapat beberapa dokumen keimigrasian yang membutuhkan apostille, seperti surat sponsor dan surat undangan.

Apostille Untuk Imigrasi

Surat Sponsor

Karena Surat sponsor adalah dokumen yang di perlukan oleh pemohon visa untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki sponsor di negara yang di tuju. Surat sponsor biasanya berisi informasi tentang sponsor seperti nama, alamat, pekerjaan, dan hubungan dengan pemohon visa. Surat sponsor juga menyatakan bahwa sponsor akan bertanggung jawab atas biaya hidup pemohon selama di negara tersebut.

  Legalisasi Dokumen di Kantor Kemenkumham

Jika surat sponsor perlu di apostil, pemohon visa harus mengajukan permohonan apostille kepada pemerintah yang mengeluarkan dokumen tersebut. Setelah dokumen di apostil, pemohon visa dapat mengirimkannya ke kedutaan negara yang di tuju sebagai bukti bahwa dokumen tersebut asli dan sah.

Surat Undangan

Karena Surat undangan adalah dokumen yang di perlukan oleh pemohon visa untuk menunjukkan bahwa mereka diundang oleh seseorang di negara yang di tuju. Surat undangan biasanya berisi informasi tentang pihak yang mengundang seperti nama, alamat, pekerjaan, dan hubungan dengan pemohon visa. Surat undangan juga menyatakan tujuan kunjungan dan durasi tinggal pemohon visa.

Jika surat undangan perlu di apostil, pihak yang mengundang harus mengajukan permohonan apostille kepada pemerintah yang mengeluarkan dokumen tersebut. Setelah dokumen di apostil, pihak yang mengundang dapat mengirimkannya ke pemohon visa sebagai bukti bahwa dokumen tersebut asli dan sah.

Proses Apostille

Proses apostille dapat berbeda-beda di setiap negara. Namun, secara umum, proses apostille melibatkan tiga tahap:

  1. Pengesahan dokumen oleh notaris atau pejabat publik yang berwenang
  2. Apostille oleh kementerian luar negeri atau lembaga yang berwenang
  3. Pengiriman dokumen ke kedutaan negara yang di tuju
  Legalisir Akte Lahir Di Kemenkumham

Setelah dokumen di apostil, pemohon visa atau pihak yang mengundang dapat mengirimkannya ke kedutaan negara yang di tuju sebagai bukti bahwa dokumen tersebut asli dan sah.

Kesimpulan

Apostille adalah legalisasi dokumen resmi oleh pemerintah yang menandakan bahwa dokumen tersebut adalah asli dan dapat di terima di negara lain. Dalam proses imigrasi, terdapat beberapa dokumen keimigrasian yang membutuhkan apostille, seperti surat sponsor dan surat undangan. Proses apostille dapat berbeda-beda di setiap negara, namun secara umum melibatkan tiga tahap seperti pengesahan dokumen oleh notaris atau pejabat publik yang berwenang, apostille oleh kementerian luar negeri atau lembaga yang berwenang, dan pengiriman dokumen ke kedutaan negara yang di tuju.

admin