Perka BPKM 9 2018: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penggunaan Identitas Badan Usaha Baru secara Elektronik yang lebih dikenal dengan Perka BPKM 9 2018, adalah aturan yang mengatur tentang prosedur dan mekanisme pendaftaran badan usaha baru melalui sistem elektronik. Aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tanggal 5 Februari 2018.Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap tentang Perka BPKM 9 2018, mulai dari tujuan dibuatnya aturan ini hingga bagaimana cara mendaftarkan badan usaha baru melalui sistem elektronik.

Tujuan Perka BPKM 9 2018

Tujuan utama dari Perka BPKM 9 2018 adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pendaftaran badan usaha baru melalui sistem elektronik. Dalam aturan ini, pemerintah juga mencoba untuk menyederhanakan prosedur dan mekanisme pendaftaran badan usaha baru agar lebih mudah dan cepat dilakukan oleh para pelaku usaha.

  Penanaman Modal Tanah: Cara Paling Efektif untuk Investasi Jangka Panjang

Siapa yang Berhak Mengajukan Pendaftaran Melalui Sistem Elektronik?

Setiap orang atau badan hukum yang bermaksud untuk membentuk badan usaha dan telah memenuhi persyaratan pendirian badan usaha yang diatur dalam undang-undang, dapat mengajukan pendaftaran melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Kemenkumham.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Untuk dapat melakukan pendaftaran badan usaha baru melalui sistem elektronik, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya adalah:1. Memiliki alamat email yang aktif untuk menerima pemberitahuan dari sistem.2. Memiliki nomor telepon yang aktif dan terdaftar atas nama pemohon.3. Memiliki akses internet yang stabil dan cukup memadai.4. Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar.5. Membayar biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prosedur Pendaftaran Badan Usaha Baru Melalui Sistem Elektronik

Berikut adalah prosedur pendaftaran badan usaha baru melalui sistem elektronik yang harus diikuti:1. Masuk ke situs resmi Kemenkumham yang telah disediakan untuk pendaftaran badan usaha baru.2. Isi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar, termasuk informasi mengenai nama badan usaha, jenis badan usaha, alamat, dan lain sebagainya.3. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti akta pendirian, surat izin usaha, dan lain sebagainya.4. Bayar biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.5. Tunggu konfirmasi dari sistem bahwa pendaftaran telah berhasil dilakukan.

  Pt Aurora Investasi Indonesia: Meninjau Investasi Paling Prospektif

Manfaat Pendaftaran Badan Usaha Melalui Sistem Elektronik

Pendaftaran badan usaha baru melalui sistem elektronik memiliki beberapa manfaat, di antaranya:1. Menghemat waktu dan tenaga karena proses pendaftaran dapat dilakukan secara online.2. Memudahkan pemohon untuk memperoleh informasi mengenai status pendaftaran.3. Meningkatkan keamanan dan ketepatan data karena seluruh proses pendaftaran dilakukan secara elektronik.

Kesimpulan

Perka BPKM 9 2018 adalah aturan yang sangat penting bagi para pelaku usaha yang ingin melakukan pendaftaran badan usaha baru melalui sistem elektronik. Dengan mematuhi aturan ini dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, para pelaku usaha akan dapat melakukan pendaftaran badan usaha baru dengan mudah dan cepat. Selain itu, pendaftaran melalui sistem elektronik juga memiliki banyak manfaat, seperti menghemat waktu dan tenaga, serta meningkatkan keamanan dan ketepatan data.

admin