Jasa Apostille Kemenkumham Ecuador

Jasa Apostille Kemenkumham Ecuador – Jasa apostille Kemenkumham Ecuador merupakan layanan yang di berikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia untuk mempermudah proses legalisasi dokumen bagi masyarakat Indonesia yang hendak bepergian ke negara Ecuador. Apa itu apostille? Apostille merupakan tanda legalisasi dokumen yang di keluarkan oleh negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag tahun 1961. Tanda ini memastikan bahwa dokumen yang bersangkutan sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama di negara-negara yang tergabung dalam konvensi tersebut. PT. Jangkar Global Groups

Jasa Apostille Kemenkumham Ecuador

Prosedur Legalisasi Dokumen Secara Konvensional

Sebelum adanya jasa apostille Kemenkumham Ecuador, prosedur legalisasi dokumen yang harus di lakukan oleh masyarakat Indonesia yang hendak ke negara Ecuador adalah secara konvensional. Caranya adalah:

1. Legalisasi di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI

2. Legalisasi di Kedutaan Besar (Kedubes) Ecuador di Jakarta

  Jasa Apostille Kemenkumham Murah

3. Legalisasi di Kemenkumham RI

Proses legalisasi secara konvensional memerlukan waktu yang cukup lama dan memakan biaya yang tidak sedikit. Selain itu, adanya pandemi COVID-19 membuat proses legalisasi secara konvensional semakin sulit karena adanya pembatasan sosial dan penerapan protokol kesehatan.

Apostille Akta Perkawinan China

Keuntungan Menggunakan Apostille Kemenkumham Ecuador

Menggunakan apostille Kemenkumham Ecuador memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

1. Mempercepat proses legalisasi dokumen

2. Menghemat biaya yang di keluarkan

3. Meminimalisir risiko dokumen tertahan atau hilang

Dalam menggunakan apostille Kemenkumham Ecuador, masyarakat tidak perlu lagi mengurus legalisasi di Kemenlu RI, Kedubes Ecuador di Jakarta, dan Kemenkumham RI secara terpisah. Semua proses legalisasi dokumen dapat di lakukan secara langsung oleh Kemenkumham RI melalui Kantor Wilayah setempat.

Prosedur Menggunakan  Apostille Kemenkumham Ecuador

Berikut adalah prosedur yang harus di lakukan oleh masyarakat yang hendak menggunakan apostille Kemenkumham Ecuador:

1. Membuat salinan dokumen yang hendak di lakukan legalisasi

2. Melakukan legalisasi dari lembaga penerbit dokumen (misalnya dari universitas untuk legalisasi ijazah)

  Proses Legalisasi Dokumen Bisnis

3. Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP atau paspor)

4. Melakukan pembayaran biaya legalisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku

5. Menyerahkan dokumen beserta fotokopi identitas diri ke kantor wilayah Kemenkumham setempat

6. Menunggu proses legalisasi selesai

7. Mengambil dokumen yang telah di legalisasi beserta tanda apostille

Maka FSetelah proses legalisasi selesai, dokumen yang bersangkutan sudah dapat di gunakan di negara Ecuador tanpa perlu melakukan prosedur legalisasi lagi.

Kesimpulan

Memperoleh legalisasi dokumen untuk keperluan perjalanan ke negara lain memang memerlukan prosedur yang cukup rumit dan memakan waktu. Namun, dengan adanya jasa apostille Kemenkumham Ecuador, proses legalisasi dokumen dapat di lakukan dengan mudah, cepat, dan efisien. Karena Hal ini tentu saja memudahkan masyarakat Indonesia yang hendak ke negara Ecuador dalam mempersiapkan dokumen yang di perlukan.

admin