Dokumen Internasional Melalui Apostille

Pengertian Legalisasi Dokumen dan Apostille

Dokumen Internasional Melalui Apostille. Legalisasi dokumen adalah proses pengesahan keabsahan dokumen yang di lakukan oleh pihak yang berwenang di negara asal dan negara tujuan. Dalam pengiriman barang internasional, legalisasi dokumen di perlukan untuk memastikan keabsahan dokumen yang di perlukan dalam perjanjian pengiriman barang. Salah satu cara legalisasi dokumen adalah dengan menggunakan apostille. PT. Jangkar Global Groups

Karena Apostille adalah sebuah sertifikat yang di keluarkan oleh negara asal yang menegaskan keabsahan dokumen. Apostille di terapkan pada dokumen yang harus di akui oleh negara tujuan yang merupakan anggota Konvensi Apostille.

Keuntungan Menggunakan Apostille

Penggunaan apostille memiliki beberapa keuntungan dalam legalisasi dokumen untuk keperluan perjanjian pengiriman barang internasional, di antaranya:

  • Mempercepat proses legalisasi dokumen
  • Mengurangi biaya legalisasi dokumen
  • Memastikan keabsahan dokumen yang di perlukan dalam perjanjian pengiriman barang
  Surat Keterangan Belum Menikah Online Malang

Dokumen Apostille

Proses Legalisasi Dokumen dengan Apostille

Proses legalisasi dokumen dengan apostille terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

  1. Mengumpulkan dokumen yang di perlukan
  2. Mengajukan permohonan legalisasi dokumen ke Kementerian Luar Negeri
  3. Membawa dokumen ke Kedutaan Besar negara tujuan
  4. Mengisi formulir permohonan apostille
  5. Melampirkan dokumen yang akan di lakukan apostille
  6. Membayar biaya legalisasi dokumen
  7. Menunggu proses legalisasi selesai

Dokumen yang Di perlukan untuk Legalisasi Dokumen dengan Apostille

Dokumen yang di perlukan untuk legalisasi dokumen dengan apostille tergantung pada perjanjian pengiriman barang internasional yang akan di lakukan. Namun, beberapa dokumen yang umumnya di perlukan adalah:

  • Surat Kuasa Pengiriman Barang (SKPB)
  • Invoice
  • Packing List
  • Bill of Lading

Biaya Legalisasi Dokumen dengan Apostille

Biaya legalisasi dokumen dengan apostille bervariasi tergantung pada jenis dokumen dan negara tujuan. Namun, biaya umumnya berkisar antara Rp. 500.000 hingga Rp. 2.000.000.

Penutup

Karena Legalisasi dokumen untuk keperluan perjanjian pengiriman barang internasional melalui apostille merupakan salah satu cara yang efektif dan efisien untuk memastikan keabsahan dokumen yang di perlukan dalam perjanjian pengiriman barang. Maka Proses legalisasi dokumen dengan apostille memerlukan beberapa tahapan dan dokumen yang di perlukan tergantung pada perjanjian pengiriman barang internasional yang akan di lakukan. Biaya legalisasi dokumen dengan apostille bervariasi dan tergantung pada jenis dokumen dan negara tujuan. Namun, penggunaan apostille dapat mempercepat proses legalisasi dokumen dan mengurangi biaya legalisasi dokumen.

  Apostille dan Dokumen Legal
admin