Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pengertian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Perizinan berusaha berbasis risiko adalah sebuah sistem perizinan yang menerapkan prinsip-prinsip risiko dalam pemberian izin usaha. Sistem ini bertujuan untuk lebih mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha yang di lakukan oleh para pelaku usaha.

Dasar Hukum Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Dasar Hukum Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Perizinan berusaha berbasis risiko merujuk pada beberapa peraturan . Perundang-undangan di Indonesia antara lain UU No. 25 Tahun 2007 . Tentang Penanaman Modal dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi penerapan perizinan berusaha berbasis . Risiko sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas investasi di Indonesia. UU No. 25 Tahun 2007 pasal 1 ayat 15 menetapkan bahwa penanaman modal adalah . Kegiatan menanamkan modal dalam bentuk aset, baik secara langsung maupun tidak langsung . Yang di lakukan oleh investor dalam rangka melakukan usaha . Di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia . Yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. UU No. 23 Tahun 2014 pasal 338 ayat 2 mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang telah memiliki izin usaha yang di keluarkan oleh pemerintah daerah.

  Perizinan Amdal

Prinsip-Prinsip Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Prinsip-Prinsip Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Sehingga Perizinan berusaha berbasis risiko memiliki beberapa prinsip-prinsip yang harus di terapkan dalam pemberian izin usaha antara lain:- Prinsip keterbukaan dan transparansi- Prinsip penilaian risiko- Prinsip pengawasan dan pengendalian- Prinsip pemantauan dan evaluasi

Prinsip Keterbukaan dan Transparansi

Selanjutnya Prinsip keterbukaan dan transparansi dalam perizinan berusaha berbasis risiko menekankan bahwa proses pemberian izin usaha harus di lakukan secara terbuka dan transparan. Hal ini di lakukan agar para pelaku usaha dapat mengetahui persyaratan dan proses yang harus di lalui dalam mendapatkan izin usaha.

Prinsip Penilaian Risiko –  Berusaha Berbasis Risiko

Maka Prinsip penilaian risiko dalam berusaha berbasis risiko menekankan bahwa pemberian izin usaha harus di lakukan dengan mempertimbangkan tingkat risiko yang mungkin terjadi dari kegiatan usaha yang akan di lakukan oleh para pelaku usaha.

Prinsip Pengawasan dan Pengendalian

Sehingga Prinsip pengawasan dan pengendalian dalam berusaha berbasis risiko menekankan bahwa pemerintah harus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha yang telah memiliki izin usaha. Hal ini di lakukan agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang telah di tetapkan.

  Perizinan OSS KBLI

Prinsip Pemantauan dan Evaluasi

Selanjutnya Prinsip pemantauan dan evaluasi dalam berusaha berbasis risiko menekankan bahwa pemerintah harus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan usaha yang telah memiliki izin usaha. Hal ini di lakukan agar dapat di lakukan perbaikan atau perubahan jika di temukan adanya ketidaksesuaian atau ketidakberesan pada kegiatan usaha tersebut.

Keuntungan Penerapan Berusaha Berbasis Risiko

Oleh karena itu Penerapan  berusaha berbasis risiko memberikan beberapa keuntungan antara lain:- Lebih efisien dan efektif dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha- Meningkatkan kualitas dan kuantitas investasi di Indonesia- Meminimalisir risiko terjadinya kegiatan usaha yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar- Meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku usaha terhadap pemerintah Indonesia dalam memberikan izin usaha

Kesimpulan Berusaha Berbasis Risiko

Selanjutnya Berusaha berbasis risiko merupakan sebuah sistem yang menerapkan prinsip-prinsip risiko dalam pemberian izin usaha. Sehingga Sistem ini memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat memberikan banyak keuntungan bagi pemerintah, investor, dan masyarakat. Oleh karena itu, penerapan berusaha berbasis risiko perlu terus di dorong dan di perkuat di Indonesia.

  Fungsi OSS Perizinan untuk Kemudahan Pendirian Usaha

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin