Syarat SKB PPH 22 Impor: Panduan Lengkap

Jika Anda ingin melakukan impor barang ke Indonesia, Anda harus familiar dengan Syarat SKB PPH 22 Impor. SKB atau Surat Keputusan Bersama adalah peraturan yang dikeluarkan oleh beberapa kementerian dan lembaga pemerintah. SKB PPH 22 Impor mengatur tentang Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Impor Barang. Pada artikel ini, kita akan membahas apa itu Syarat SKB PPH 22 Impor, siapa yang harus membayar PPH 22 Impor, dan bagaimana cara menghitung PPH 22 Impor.

@jangkargroups

Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode

♬ Pintar Goyang Itu Harus Ygy – Donny Fernanda

Apa itu SKB PPH 22 Impor?

SKB PPH 22 Impor adalah peraturan yang mengatur tentang Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Impor Barang. Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan atas impor barang dari luar negeri yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPH 22 Impor dikenakan atas nilai pabean barang yang diimpor. Nilai pabean adalah harga barang ditambah biaya-biaya yang terkait dengan impor barang tersebut, seperti biaya pengiriman, asuransi, dan biaya-biaya lainnya.

Siapa yang harus membayar PPH 22 Impor?

PPH 22 Impor harus dibayar oleh Wajib Pajak (WP) yang melakukan impor barang dari luar negeri yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP). WP yang harus membayar PPH 22 Impor adalah WP orang pribadi atau badan yang belum memiliki NPWP atau WP yang hanya memiliki NPWP tetapi tidak terdaftar sebagai PKP. WP yang terdaftar sebagai PKP tidak perlu membayar PPH 22 Impor karena mereka sudah terikat dengan kewajiban pajak lainnya.

Bagaimana cara menghitung PPH 22 Impor?

PPH 22 Impor dihitung atas nilai pabean barang yang diimpor. Nilai pabean adalah harga barang ditambah biaya-biaya yang terkait dengan impor barang tersebut, seperti biaya pengiriman, asuransi, dan biaya-biaya lainnya. Jumlah PPH 22 Impor yang harus dibayar adalah sebesar 7,5% dari nilai pabean tersebut. Contoh perhitungan PPH 22 Impor:

Nilai Pabean Barang = Rp 10.000.000

Biaya Pengiriman = Rp 1.000.000

Biaya Asuransi = Rp 500.000

Jumlah Nilai Pabean = Rp 11.500.000

PPH 22 Impor yang harus dibayar = 7,5% x Rp 11.500.000 = Rp 862.500

Apa saja Syarat SKB PPH 22 Impor?

Berikut adalah beberapa syarat SKB PPH 22 Impor yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak:

1. Memiliki NPWP

Wajib Pajak yang ingin melakukan impor barang harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP dapat diperoleh dengan mendaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

2. Mendaftar sebagai Importir

Wajib Pajak yang ingin melakukan impor barang harus terdaftar sebagai Importir pada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Untuk mendaftar sebagai Importir, WP harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kemendag.

3. Mendaftar pada Bea Cukai

Wajib Pajak yang ingin melakukan impor barang harus mendaftar pada Kantor Bea Cukai terdekat. Pendaftaran ini bertujuan untuk mendapatkan akses ke fasilitas dan layanan yang disediakan oleh Bea Cukai.

4. Melengkapi Dokumen-dokumen Impor

Wajib Pajak harus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melakukan impor barang. Beberapa dokumen yang harus dilengkapi antara lain:

  • Invoice
  • Bukti Pembayaran
  • Surat Persetujuan Impor (SPI)
  • Sertifikat Asal Barang (SAB)

5. Membuat Laporan Pabean

Setelah melakukan impor barang, Wajib Pajak harus membuat Laporan Pabean (LP) dan melaporkannya pada Kantor Bea Cukai terdekat.

Kesimpulan

SKB PPH 22 Impor mengatur tentang Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Impor Barang. PPH 22 Impor harus dibayar oleh Wajib Pajak (WP) yang melakukan impor barang dari luar negeri yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPH 22 Impor dihitung atas nilai pabean barang yang diimpor dan harus dibayar sebesar 7,5% dari nilai pabean tersebut. Untuk dapat melakukan impor barang, Wajib Pajak harus memenuhi beberapa syarat SKB PPH 22 Impor, seperti memiliki NPWP, mendaftar sebagai Importir, mendaftar pada Bea Cukai, melengkapi dokumen-dokumen impor, dan membuat Laporan Pabean.

  Gambar Komoditas Impor: Peluang dan Tantangan untuk Ekonomi Indonesia
admin