Apakah Anda pernah mendengar istilah “Wa Apostille”? Bagi Anda yang belum tahu, Apostille adalah layanan legalisasi dokumen untuk pengguna di Indonesia. Layanan ini penting bagi mereka yang ingin menggunakan dokumen di luar negeri. Dalam artikel ini, Anda akan menemukan panduan lengkap tentang bagaimana cara menggunakannya. PT. Jangkar Global Groups
Apa itu Wa Apostille?
Wa Apostille adalah layanan legalisasi dokumen yang disediakan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Tujuan dari layanan ini adalah untuk memastikan bahwa dokumen yang akan di gunakan di luar negeri sah dan valid. Legalisasi dokumen melalui Wa Apostille ini di terima oleh semua negara yang menjadi anggota Konvensi Den Haag tahun 1961.
Wa Apostille di terapkan pada dokumen resmi seperti akta kelahiran, akta nikah, akta cerai, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan pengadilan, ijazah, transkrip nilai, dan dokumen lainnya yang memerlukan legalisasi.
Proses Legalisasi Dokumen Melalui Wa Apostille
Proses legalisasi dokumen melalui Wa Apostille terdiri dari beberapa tahap. Berikut adalah tahapan-tahapannya:
1. Legalisasi di Instansi Penerbit Dokumen
Tahap pertama dalam proses legalisasi dokumen melalui Wa Apostille adalah legalisasi di instansi penerbit dokumen. Misalnya, jika Anda ingin melegalisasi ijazah, maka Anda harus mengunjungi universitas atau sekolah yang menerbitkan ijazah tersebut. Instansi penerbit dokumen harus memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan valid.
2. Legalisasi di Kementerian/Lembaga terkait
Setelah dokumen telah di legalisasi di instansi penerbit dokumen, selanjutnya adalah tahap legalisasi di kementerian atau lembaga terkait. Misalnya, jika Anda ingin melegalisasi ijazah, maka Anda harus mengunjungi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kementerian atau lembaga terkait akan memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan valid.
3. Legalisasi di Kementerian Luar Negeri
Tahap selanjutnya adalah legalisasi di Kementerian Luar Negeri. Setelah dokumen di legalisasi di instansi penerbit dokumen dan kementerian atau lembaga terkait, dokumen tersebut harus dilegalisasi di Kementerian Luar Negeri. Legalisasinya dilakukan oleh Di rektorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik.
4. Legalisasi di Kedutaan Besar atau Konsulat Negara Tujuan
Setelah dokumen dilegalisasi di Kementerian Luar Negeri, tahap terakhir adalah legalisasi di kedutaan besar atau konsulat negara tujuan. Legalisasi di kedutaan besar atau konsulat negara tujuan ini menandakan bahwa dokumen tersebut telah sah dan valid untuk digunakan di negara tujuan.
Keuntungan Menggunakan Layanan Wa Apostille
Ada beberapa keuntungan yang dapat Anda dapatkan jika menggunakan layanan Wa Apostille. Berikut adalah beberapa keuntungan tersebut:
1. Dokumen Anda Jadi Lebih Valid
Dengan menggunakan layanan Apostille, dokumen Anda menjadi lebih valid dan sah secara internasional. Ini sangat penting jika Anda ingin menggunakan dokumen tersebut di luar negeri.
2. Proses Lebih Cepat
Dengan menggunakan layanan Apostille, proses legalisasi dokumen menjadi lebih cepat. Anda tidak perlu lagi mengunjungi banyak tempat untuk melegalisasi dokumen Anda.
3. Menghemat Waktu dan Biaya
Proses legalisasi dokumen melalui Apostille lebih hemat waktu dan biaya. Anda tidak perlu lagi mengeluarkan biaya dan waktu yang banyak untuk melegalisasi dokumen Anda di banyak tempat.
4. Tidak Perlu Khawatir Legalitas Dokumen
Dengan menggunakan layanan Apostille, Anda tidak perlu khawatir tentang legalitas dokumen Anda. Dokumen Anda akan dilegalisasi oleh instansi yang berwenang sehingga dokumen Anda akan sah dan valid.
Tips Menggunakan Layanan Wa Apostille
Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda dalam menggunakan layanan Wa Apostille:
1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mengunjungi instansi penerbit dokumen, pastikan bahwa Anda telah mempersiapkan dokumen yang di butuhkan. Ini akan mempercepat proses legalisasi dokumen.
2. Pilih Layanan yang Terpercaya
Pilihlah layanan yang terpercaya untuk mengurus legalisasi dokumen Anda. Pastikan bahwa layanan tersebut memiliki pengalaman dan reputasi yang baik dalam hal layanan legalisasi dokumen.
3. Cek Persyaratan dari Negara Tujuan
Sebelum mengajukan legalisasi dokumen melalui Apostille, pastikan bahwa Anda telah memeriksa persyaratan dari negara tujuan. Persyaratan tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada negara tujuan.
4. Persiapkan Waktu yang Cukup
Persiapkan waktu yang cukup untuk proses legalisasi dokumen. Proses legalisasi dokumen melalui Apostille dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada jenis dokumen dan instansi yang terlibat.
Kesimpulan
Legalitas dokumen sangat penting jika Anda ingin menggunakannya di luar negeri. Oleh karena itu, layanan Apostille dapat membantu Anda dalam melegalisasi dokumen Anda. Dengan mengikuti panduan dan tips yang telah disebutkan di atas, proses legalisasi dokumen melalui Wa Apostille akan lebih mudah dan cepat. Pastikan bahwa Anda memilih layanan yang terpercaya dan memeriksa persyaratan dari negara tujuan sebelum mengajukan legalisasi dokumen melalui Wa Apostille.