Keunggulan Menggunakan Apostille Kemenkumham – Dalam kehidupan sehari-hari, kita seringkali membutuhkan dokumen resmi seperti akta kelahiran, surat nikah, surat keterangan pendidikan, dan lain-lain. Dokumen-dokumen ini harus di legalisasi agar sah dan dapat di gunakan secara resmi. PT. Jangkar Global Groups
Namun, proses legalisasi dokumen resmi seringkali memakan waktu dan biaya yang cukup besar. Untungnya, ada cara yang lebih cepat dan efisien untuk melakukan legalisasi dokumen resmi, yaitu dengan menggunakan Apostille Kemenkumham.
Apa itu Apostille Kemenkumham?
Apostille Kemenkumham adalah sebuah tanda atau stempel yang di berikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengesahkan dokumen resmi. Apostille ini merupakan tanda pengesahan internasional yang di akui oleh negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag tahun 1961.
Dengan adanya Apostille Kemenkumham, dokumen resmi yang telah di legalisasi dapat di gunakan secara sah di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag tanpa perlu proses legalisasi ulang di negara tersebut.
Keunggulan Menggunakan Apostille Kemenkumham
Menggunakan Apostille Kemenkumham memiliki beberapa keunggulan di bandingkan dengan proses legalisasi dokumen resmi konvensional, di antaranya:
1. Lebih Cepat dan Mudah
Proses legalisasi dokumen resmi konvensional membutuhkan waktu yang cukup lama dan memakan biaya yang besar. Namun, dengan menggunakan Apostille Kemenkumham, proses legalisasi dokumen resmi dapat di lakukan dengan cepat dan mudah.
Setelah dokumen resmi di nyatakan sah oleh instansi terkait, pengguna hanya perlu membawa dokumen tersebut ke Kemenkumham untuk mendapatkan Apostille. Proses ini hanya memakan waktu satu hari kerja.
2. Menghemat Biaya
Proses legalisasi dokumen resmi konvensional memerlukan biaya yang cukup besar, terutama jika dokumen tersebut harus di legalisasi di luar negeri. Namun, dengan menggunakan Apostille Kemenkumham, biaya yang di keluarkan akan lebih efisien karena pengguna hanya perlu membayar biaya legalisasi di Kemenkumham saja.
3. Dapat Di gunakan di Berbagai Negara
Dokumen resmi yang telah di legalisasi dengan Apostille Kemenkumham dapat di gunakan secara sah di berbagai negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag. Hal ini membuat proses penggunaan dokumen resmi menjadi lebih mudah dan efisien.
Proses Menggunakan Apostille Kemenkumham
Untuk menggunakan Apostille Kemenkumham, pengguna harus mengikuti beberapa langkah berikut:
1. Legalisasi Dokumen Resmi
Proses legalisasi dokumen resmi harus di lakukan terlebih dahulu sebelum mendapatkan Apostille Kemenkumham. Dokumen resmi harus di legalisasi oleh instansi yang berwenang, seperti kantor catatan sipil, kantor kecamatan, dan lain-lain.
2. Persiapkan Dokumen yang Di butuhkan
Sebelum mengajukan permohonan Apostille Kemenkumham, pengguna harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi identitas diri, fotokopi dokumen resmi yang akan di legalisasi, dan formulir permohonan Apostille.
3. Mengajukan Permohonan Apostille Kemenkumham
Setelah dokumen dan persyaratan lengkap, pengguna dapat mengajukan permohonan Apostille Kemenkumham ke kantor Kemenkumham terdekat. Proses pengajuan permohonan ini dapat di lakukan secara langsung atau melalui pos.
4. Menunggu Hasil dan Membayar Biaya
Setelah permohonan di terima, Kemenkumham akan melakukan proses verifikasi dan pengesahan dokumen resmi. Setelah dokumen resmi dinyatakan sah, pengguna harus membayar biaya legalisasi dan Apostille Kemenkumham.
5. Mengambil Dokumen yang Sudah Di legalisasi dengan Apostille Kemenkumham
Setelah membayar biaya legalisasi dan Apostille Kemenkumham, pengguna dapat mengambil dokumen resmi yang sudah dilegalisasi dengan Apostille Kemenkumham. Dokumen ini sudah dapat digunakan secara resmi di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag.
Kesimpulan
Sekarang Anda sudah mengetahui keunggulan menggunakan Apostille Kemenkumham dalam legalisasi dokumen resmi. Dalam menghadapi kebutuhan legalisasi dokumen resmi, Anda dapat mempertimbangkan menggunakan Apostille Kemenkumham untuk mempercepat dan menghemat biaya proses legalisasi.
Sources:
https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol18073/apa-itu-apostille-apa-yang-maksud-dengan-legalisasi-dokumen/
https://www.ccifrance-indonesia.org/news/n/detail/indonesia-takes-a-step-towards-facilitating-document-legalisation-with-the-hague-apostille-convention-268.html