TUGAS BANK SENTRAL DALAM MENGAJUKAN PAILIT SEBUAH BANK

TUGAS BANK SENTRAL

Mengenai tugas bank sentral dalam hal ini bank Indonesia dalam mengajukan pailit sebuah bank, hal ini tertuang dalam pasal 2 ayat 3 UU no .37 tahun 2004 mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Isi undang-undang ini berbunyi.

Baca Juga : Financial Engineering Pendanaan Proyek Jangka Panjang

‘Dalam Hal Debitor Adalah Bank, Permohonan Pernyataan Pailit Hanya Dapat anda ajukan ke Bank Indonesia’ .

Baca juga: Funder Kerjasama Operasional

Membahas lebih jauh sebagai tugas Bank Sentral dalam menentukan pailit ternyata menemukan perbedaan pendapat, meski sudah tetap dalam Undang-undang. Meski demikian, Undang-undang juga mengatur pihak lain yang bisa mengajukan pailit tergantung siapa debitornya.

Baca juga : cara pengajuan pailit

Lantas tugas bank sentral dalam mengajukan pailit sebuah bank bisa juga anda gantikan pihak lain, misalnya OJK? Simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga : Cara Cek Instrumen Bank BG SKBDN SDB

Memang selain BI, Undang-undang juga menyebut hanya yang berwenang bisa mengajukan pailit. Mereka antara lain:

–        Debitor terdiri dari satu kreditor atau lebih

–        Selanjutnya yang berwenang adalah jaksa untuk kepentingan umum

–        BI jika debitornya adalah bank

–        BAPEPAM

–        Menteri Keuangan jika debitornya antara lain asurans, reasuransi, dana pensiun, hingga BUMN yang memang bergerak untuk kepentingan umum

Baca juga : modus penipuan skbdn

DEBITOR DAN KREDITOR dalam tugas bank sentral

DEBITOR DAN KREDITOR dalam tugas bank sentral

Dalam undang-undang kepailitan dan PKPU memberikan definisi dari kreditor. Tepatnya dalam pasal 1 ayat 2 mendefinisikan debitor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau UU yang dapat anda tagih di depan pengadilan. Ada tiga jenis kreditor yang paling sering di temukan mulai dari kreditor biasa, yang diistimewakan, hingga yang di sebut kreditor separatis.

Baca juga : tindak pidana ekonomi

Apa itu kreditor separatis, merujuk pada pendapat Imran Nating dalam tulisannya tentang ‘peranan dan tanggung jawab curator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit, menjelaskan bahwa kreditor separatis merupakan kreditor yang memagang hak jaminan kebendaan.

Baca juga : letter of credit syariah

Sehingga jika bukan jaminan kebendaan yang anda pegang seorang kreditor maka dia bukan termasuk dalam kreditor separatis. Jenis kreditor ini juga bisa menjual barang yang anda jaminkan kepadanya dan selanjutnya mengambil hasil jualannya itu. Tetapi, jika hasil penjualannya tidak cukup dalam membayar piutang, maka selanjutnya dia terkategorikan kreditor konkuren atas sisa hutangnya itu.

Baca juga : tugas bank sentral dalam mengajukan pailit sebuah bank

BISAKAH OJK AJUKAN PAILIT dalam tugas bank sentral? | TUGAS BANK SENTRAL

Meski di awal tulisan ini menekankan bahwa hanya Bank Indonesia yang punya wewenang dalam mengajukan pailit bank, tetapi pada perkembangannya terutama sejak berlakunya UU no 21 tahun 2011 mengenai Otoritas Jasa Keuangan, maka ada pengalihan fungsi.

Baca juga : cara menghindari penipuan cash collateral

Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 ayat 3 mengenai undang-undang kepailitan dan PKPU, menyebutkan bahwa pengajuan permohonan kepailitan beralih kepada OJK.

Baca juga : tindak pidana korporasi

Sementara itu, sejak tanggal 31 Desember 2013, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 55 ayat 2 Undang-undang OJK menyebutkan bahwa fungsi, tugas hingga wewenang mengenai pengaturan dan pengawasan tentang kegiatan jasa keuangan terutama di sektor perbankan sudah beralih ke OJK dari sebelumnya merupakan wewenang Bank Indonesia.

Baca juga : peran fungsi tugas utama bank sentral

Adapun tugas OJK lebih lanjut tertuang dalam pasal 6 Undang-undang OJK antara lain sebagai berikut:

–        Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap berbagai jenis kegiatan keuangan dalam sektor perbankan

  MENJUAL TANAH WARISAN TANPA PERSETUJUAN SI PEWARIS

–        Selain di bank, juga melakukan pengawasan di pasar modal, termasuk mengawasi dana pensiun, perasuransian, lembaga pembiayaan, hingga jasa keuangan lainnya.

Baca juga : tujuan fungsi dan produk bank konvensional

PERMOHONAN PAILIT MENURUT PANDANGAN AHLI dalam tugas bank sentral

Sejumlah ahli memberikan pandangannya soal kepailitan ini antara lain kami jelaskan di bawah ini:

–        Ricardo Simanjuntak

Dalam tulisannya yang berjudul ‘Tinjauan Kritis Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Likuidasi Bank’ menjelaskan bahwa adanya pertimbangan pentingnya bank dalam suatu masyarakat modern serta tingginya sensitivitas dari lembaga perbankan terhadap kesehatan aktibitas atau stabilitas pertumbuhan ekonomi yang bila terganggu juga sangat berhubungan dengan stabilitas sebuah Negara, menjadi alasan pemberian hak khusus oleh undang-undang kepailitan dan PKPU pada bank agar tidak di pailitkan langsung kreditor.

–        Imran Nating

Sependapat dengan Ricardo, Imran juga menyebutkan alasan tugas bank sentral dalam mengajukan pailit sebuah bank. Hanya BI yang punya wewenang karena bank menyimpan banyak uang masyarakat yang harus terlindungi.

  HATI HATI HOAKS BISA KENA HUKUM

Sebab, jika kreditor dengan mudah membuat permohonan pailit anda anggap kepercayaan masyarakat terhadap bank bisa hilang, tidak hanya itu, juga khawatir terjadi rush pada bank yang di mohonkan pailit, serta akan muncul hal yang sama pada bank lainnya.

–        Sutan Remy Sjahdeini

Jika Ricardo dan Imran sependapat, maka Sutan dalam tulisannya tentang ‘hukum kepailitan: memahami Failissimentsverordening juncto UU no 4 tahun 1998’ memberikan pandangan tersendiri. Sutan mengatakan bahwa kreditur merupakan pihak yang nyata mengalami dan merasakan langsung keadaan tidak membayar dari seorang debitur.

Sehingga, tugas bank sentral dalam membuat permohonan pailit bukan tugas mutlak. Tapi permohonan pailit juga bisa di ajukan pihak lain sesuai dengan wewenang yang tertuang dalam undang-undang kepailitan dan PKPU. Hanya saja pihak lain tersebut tetap harus mendapat persetujuan bank Indonesia.

Perdebatan tentang kepailitan dalam tugas bank sentral

Perdebatan tentang kepailitan dalam tugas bank sentral

Memang terjadi perdebatan panjang dan perbedaan pendapat soal permohonan kepailitan, soal siapa saja memiliki wewenang dalam mengajukan permohonan.

Belajar dalam sebuah contoh kasus yang di putuskan MA dengan nomor putusan 029 K/N/2006 mengenai permohonan pailit PT bank global Internasional Tbk yang justru di ajukan oleh nasabahnya

  Tindak pidana Pencemaran Udara

Kasus ini pun menarik perhatian Sugiarto dan membuat sebuah penelitian dengan judul ‘kepailitan bank dalam liquidasi (studi kasus bank Global). Penelitian ini mendapatkan hasil bahwa nasabah yang mengajukan permohonan pailit Bank Global karena menganggap bank dalam liquidasi tidak dapat di kategorikan sebagi bank. Tetapi hanya di kategorikan badan hukum biasa saja

Penelitian Sugiarto dalam tugas bank sentral

Karena itu, dalam penelitian Sugiarto mengenai tugas bank sentral sebagai satu-satunya lembaga yang bisa mengajukan permohonan kepailitan terhadap bank memang harus di tinjau dari sudut pandang bank.

Dari sudut pandang bank, kata Sugiarto, mengatakan bank dalam kondisi sedang menjalankan kegiatan perbankan. Dalam hal ini sedang mengumpulkan dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkannya kembali ke masyarakat.

Dalam pandangan lain, juga menyebutkan soal tugas bank sentral yakni bank Indonesia bahwa sebuah perseroan terbatas hanya bisa menjalankan usaha perbankan apabila sudah mendapatkan izin dari bank Indonesia. Pasalnya, izin bank Indonesia merupakan kewajiban yang harius di dapatkan.

Sementara itu, perseroan terbatas mendapat izin bank Indonesia merupakan salah satu syarat administrative. Agar bisa menjalankan usahanya.

Karena itu, jika izin perseroan sudah di cabut bank Indonesia maka perseroan terbatas itu tidak lagi disebut sebagai bank meski maksud dan tujuan dalam anggaran dasar perseroan itu adalah usaha perbankan.

Itulah mengapa saat izin usaha bank itu di cabut bank Indonesia. Maka PT yang menjadi bank tidak lagi di sebut bank meski bank yang sejak awal di bentuk itu punya tujuan dalam anggaran dasarnya sebagai usaha perbankan.

Kaitannya dengan contoh kasus permohonan pailit nasabah bank global dengan alasan bank tersebut tidak bisa di kategorikan bank. Kemudian ikut di bantah di rektorat hukum BI yang kala itu di jabat Oey Hoy Tiong. Dia bahkan mengatakan bahwa status bank dalam likuidasi masih tetap di sebut bank hanya saja tidak lagi menjalankan kegaiatannya sebagai bank.

Menghadapi masalah kepailitan dalam usaha atau lembaga Anda dan butuh pendampingan hukum? Kami dari PT Jangkar Global Groups peyedia jasa penasehat hukum yang berpengalaman di bidang perdata maupun pidana, silahkan kontak kami.

PT Jangkar Global Groups adalah Kantor Biro jasa visa yang siap melayani anda.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

 

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi