Impor makanan dan minuman merupakan kegiatan yang tidak bisa dianggap remeh. Kegiatan ini membutuhkan persyaratan yang harus dipenuhi agar proses impor tersebut bisa berjalan lancar. Persyaratan impor makanan dan minuman sangat penting untuk diikuti agar produk yang diimpor memenuhi standar keamanan dan kesehatan masyarakat, serta memenuhi persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia.
@jangkargroups Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode
Persyaratan Administratif
Sebelum memulai proses impor makanan dan minuman, ada beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi. Hal ini meliputi:
1. Surat Persetujuan Impor (SPI)
SPI adalah dokumen yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang memberikan izin impor barang. Dokumen ini harus dimiliki oleh importir untuk memulai proses impor. Untuk mendapatkan SPI, importir harus melengkapi dokumen seperti Surat Keterangan Asal Produk (SKAP), sertifikat halal, sertifikat analisis, dan lain-lain.
2. Izin Usaha
Importir juga harus memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Izin usaha ini meliputi tiga jenis izin, yaitu izin usaha perdagangan, izin impor, dan izin usaha industri.
3. PPNBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
Beberapa jenis makanan dan minuman dianggap sebagai barang mewah dan dikenakan PPNBM. Importir harus membayar PPNBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Persyaratan Teknis
Selain persyaratan administratif, importir juga harus memenuhi persyaratan teknis. Persyaratan teknis ini meliputi:
1. Label Produk
Setiap produk yang diimpor harus memiliki label produk yang mencantumkan informasi tentang produk, seperti asal produk, bahan baku, tanggal kadaluarsa, dan lain-lain. Label produk harus mencantumkan informasi dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
2. Sertifikat Halal
Beberapa jenis makanan dan minuman harus memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Sertifikat halal ini menunjukkan bahwa produk tersebut halal dan aman untuk dikonsumsi oleh umat Muslim.
3. Sertifikat Analisis
Beberapa jenis makanan dan minuman harus memiliki sertifikat analisis yang dikeluarkan oleh lembaga yang memenuhi persyaratan BPOM. Sertifikat analisis ini menunjukkan bahwa produk tersebut aman dan layak untuk dikonsumsi.
4. Sertifikat Veteriner
Beberapa jenis makanan dan minuman yang berasal dari hewan harus memiliki sertifikat veteriner yang dikeluarkan oleh lembaga yang memenuhi persyaratan BPOM. Sertifikat veteriner ini menunjukkan bahwa produk tersebut aman dan bebas dari penyakit.
Kesimpulan
Impor makanan dan minuman membutuhkan persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi. Melalui mematuhi persyaratan tersebut, impor makanan dan minuman dapat lebih terkontrol dan aman bagi masyarakat. Importir harus memastikan bahwa persyaratan tersebut telah dipenuhi sebelum memulai proses impor, untuk menghindari masalah dan kesalahan dalam proses impor. Dalam hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perdagangan memainkan peran penting dalam mengawasi impor makanan dan minuman di Indonesia. Oleh karena itu, para importir harus mematuhi setiap persyaratan yang berlaku, untuk menjaga kualitas dan keamanan makanan dan minuman yang diimpor.