Mengenal KITAS Pensiun: Syarat, Keuntungan, dan Cara Mendaftarnya

Apa itu KITAS Pensiun?

KITAS Pensiun adalah izin tinggal sementara yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia selama masa pensiun. Izin ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Permohonan, Pemberian, dan Pembatalan Izin Tinggal Terbatas bagi Warga Negara Asing yang Berstatus sebagai Penerima Pensiun.

Persyaratan untuk Mendapatkan KITAS Pensiun

Untuk mendapatkan KITAS Pensiun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA, antara lain:1. WNA harus berusia minimal 55 tahun pada saat mengajukan permohonan.2. WNA harus memiliki penghasilan pensiun minimal USD 1.500 atau setara dengan jumlah tersebut dalam mata uang rupiah.3. WNA harus memberikan bukti bahwa mereka memiliki penghasilan pensiun tersebut selama minimal 12 bulan terakhir.4. WNA harus memiliki paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan pada saat mengajukan permohonan.5. WNA harus memiliki sertifikat kesehatan dari dokter yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia yang menyatakan bahwa mereka tidak menderita penyakit menular.

  Pengajuan KITAS: Cara Mudah Mendapatkan Izin Tinggal di Indonesia

Keuntungan Mendapatkan KITAS Pensiun

Mendapatkan KITAS Pensiun memiliki beberapa keuntungan, antara lain:1. Izin tinggal sementara yang diberikan melalui KITAS Pensiun memiliki masa berlaku 1 tahun dan bisa diperpanjang hingga 5 tahun.2. Dalam masa berlaku izin tinggalnya, pemegang KITAS Pensiun bisa masuk dan keluar Indonesia berulang kali dengan mudah.3. Pemegang KITAS Pensiun bisa mengajukan izin tinggal permanen setelah memiliki izin tinggal sementara selama minimal 3 tahun.4. Pemegang KITAS Pensiun bisa memiliki asuransi kesehatan dan diberi akses ke layanan medis di Indonesia.

Cara Mendaftar KITAS Pensiun

Untuk mendaftar KITAS Pensiun, para calon pemohon harus mengikuti beberapa tahap, antara lain:1. Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi.2. Melampirkan paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan.3. Melampirkan surat keterangan pensiun dari lembaga pensiun atau bank.4. Melampirkan bukti bahwa pemohon telah memiliki penghasilan pensiun selama minimal 12 bulan terakhir.5. Melampirkan sertifikat kesehatan dari dokter yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia.6. Melampirkan surat pernyataan tidak akan bekerja selama tinggal di Indonesia.7. Melengkapi formulir permohonan yang tersedia di kantor Imigrasi.Setelah semua persyaratan terpenuhi, para pemohon bisa mengajukan permohonan ke kantor Imigrasi terdekat dengan membawa seluruh dokumen yang telah dipersiapkan. Proses pengajuan permohonan akan memakan waktu sekitar 2-3 minggu.Dalam hal terjadi perubahan data atau informasi pribadi, pemegang KITAS Pensiun harus segera melapor ke kantor Imigrasi terdekat untuk melakukan perubahan data. Jika pemegang KITAS Pensiun melanggar ketentuan yang berlaku, maka izin tinggalnya bisa dicabut oleh pihak Imigrasi.

  Ketentuan KITAS: Semua Yang Perlu Anda Ketahui

Kesimpulan

Mendapatkan KITAS Pensiun bisa menjadi alternatif bagi WNA yang ingin tinggal dan menikmati masa pensiun di Indonesia. Namun, sebelum memutuskan untuk mengajukan permohonan KITAS Pensiun, pastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi dengan baik. Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku, pemegang KITAS Pensiun bisa menikmati keuntungan yang ditawarkan izin tinggal sementara ini.

Victory