SKB PPH 22 Impor 2018: Panduan Lengkap untuk Importir

Jika Anda adalah seorang importir, maka Anda pasti tidak asing lagi dengan istilah SKB PPH 22 Impor 2018. SKB PPH 22 memang menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan oleh setiap orang yang ingin mengimpor barang ke Indonesia. Namun, bagaimana sebenarnya aturan SKB PPH 22 Impor 2018 ini? Apa saja yang harus dilakukan oleh importir agar dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah?

Apa itu SKB PPH 22 Impor 2018?

SKB PPH 22 Impor 2018 adalah singkatan dari Surat Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, dan Menteri Perindustrian tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Berasal dari Kegiatan Impor yang Dikecualikan dari Pengenaan Bea Masuk. SKB ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor non-pajak dan juga untuk menjaga keseimbangan antara sektor pajak dan non-pajak.

  Alur Pelayanan Impor

Siapa yang Harus Menyampaikan SKB PPH 22 Impor 2018?

Setiap importir yang melakukan impor barang ke Indonesia wajib menyampaikan SKB PPH 22 Impor 2018. Namun, tidak semua barang yang diimpor wajib menyampaikan SKB PPH 22. Menurut aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, hanya barang-barang tertentu yang wajib menyampaikan SKB PPH 22 Impor 2018. Barang-barang yang wajib menyampaikan SKB PPH 22 Impor 2018 adalah sebagai berikut:

  • Barang modal dan bahan baku yang tidak diproduksi di dalam negeri
  • Barang untuk proyek tertentu yang ditunjuk oleh pemerintah
  • Barang untuk keperluan pengembangan industri yang tidak diproduksi di dalam negeri

Jika Anda tidak yakin apakah barang yang ingin Anda impor harus menyampaikan SKB PPH 22 Impor 2018 atau tidak, Anda dapat memeriksa dengan meminta keterangan dari Bea Cukai atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Berapa Besar Tarif SKB PPH 22 Impor 2018?

Besaran tarif SKB PPH 22 Impor 2018 bervariasi tergantung pada jenis barang yang diimpor. Berikut adalah besaran tarif SKB PPH 22 Impor 2018 untuk beberapa jenis barang:

  • Barang modal dan bahan baku: 2,5%
  • Barang untuk proyek tertentu yang ditunjuk oleh pemerintah: 2,5%
  • Barang untuk keperluan pengembangan industri: 0%
  Impor Sayur Indonesia: Meningkatkan Ketersediaan Sayur Segar di Tanah Air

Anda harus membayar SKB PPH 22 Impor 2018 sebelum Anda mengambil barang yang telah diimpor dari pos bea cukai. Jika Anda tidak membayar SKB PPH 22 Impor 2018, maka barang yang Anda impor tidak dapat keluar dari pos bea cukai.

Bagaimana Cara Menyampaikan SKB PPH 22 Impor 2018?

Untuk menyampaikan SKB PPH 22 Impor 2018, Anda harus mengisi formulir yang disebut dengan Bukti Penerimaan SKB PPH 22 Impor. Formulir ini dapat Anda dapatkan di Kantor Pelayanan Pajak atau melalui website resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Setelah mengisi formulir, Anda harus membayar SKB PPH 22 Impor 2018 melalui bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Setelah Anda membayar SKB PPH 22 Impor 2018, Anda harus menyerahkan Bukti Penerimaan SKB PPH 22 Impor ke kantor pos bea cukai yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas pos bea cukai, Anda dapat mengambil barang yang telah diimpor.

Apa Sanksi yang Diberikan Jika Tidak Menyampaikan SKB PPH 22 Impor 2018?

Jika Anda tidak menyampaikan SKB PPH 22 Impor 2018 atau tidak membayar SKB PPH 22 Impor 2018 sebelum mengambil barang yang telah diimpor, Anda akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan adalah berupa denda dan/atau penghentian sementara kegiatan impor.

  Data Impor Kedelai di Indonesia

Penyelesaian pelanggaran atas SKB PPH 22 Impor 2018 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Jika terdapat sengketa, pelaku usaha dapat mengajukan banding atau gugatan ke Pengadilan Pajak.

Kesimpulan

SKB PPH 22 Impor 2018 adalah salah satu hal yang sangat penting bagi setiap importir yang ingin mengimpor barang ke Indonesia. Dalam menyampaikan SKB PPH 22 Impor 2018, Anda harus memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk membayar tarif yang telah ditentukan. Jika Anda melanggar aturan SKB PPH 22 Impor 2018, Anda dapat dikenakan sanksi berupa denda dan/atau penghentian sementara kegiatan impor.

admin