Poświadczenie Apostille

Poświadczenie Apostille – Jika Anda memiliki dokumen penting seperti akta kelahiran, surat nikah, ijazah, atau sertifikat lainnya yang akan di gunakan di luar negeri, maka Anda harus memastikan bahwa dokumen tersebut telah mendapatkan legalisasi yang sah. Salah satu cara untuk mendapatkan legalisasi adalah dengan memperoleh poświadczenie Apostille. PT. Jangkar Global Groups

Poświadczenie Apostille

Apa itu Poświadczenie Apostille?

Apostille adalah proses legalisasi dokumen internasional yang di sahkan oleh Konvensi Den Haag tahun 1961. Konvensi ini adalah sebuah perjanjian internasional yang di rancang untuk memudahkan pengakuan dokumen resmi antar negara. Dengan Apostille, dokumen yang Anda miliki dapat di akui secara sah di negara-negara anggota Konvensi Den Haag tanpa perlu proses legalisasi lebih lanjut.

  Legalisasi Notaris Bahasa Inggris

Proses Apostille di lakukan oleh kementerian luar negeri negara asal dokumen. Dokumen yang telah mendapatkan Apostille akan di beri stempel dan tanda tangan resmi dari kementerian tersebut. Setelah itu, dokumen dapat di gunakan di negara-negara anggota Konvensi Den Haag tanpa perlu proses legalisasi lebih lanjut.

Bagaimana Cara Mendapatkan Poświadczenie Apostille?

Untuk mendapatkan poświadczenie Apostille, Anda harus mengikuti beberapa langkah sebagai berikut:

1. Persiapkan Dokumen yang Akan Di lakukan Apostille

Sebelum memulai proses Apostille, pastikan bahwa dokumen yang Anda miliki sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang di tetapkan oleh kementerian luar negeri negara asal dokumen. Jika dokumen tidak lengkap atau kurang sesuai persyaratan, maka proses Apostille tidak dapat di lakukan.

2. Kunjungi Kementerian Luar Negeri Negara Asal Dokumen

Setelah dokumen telah siap dan lengkap, kunjungi kementerian luar negeri negara asal dokumen untuk melakukan proses Apostille. Pastikan bahwa Anda membawa dokumen asli dan salinan dokumen tersebut.

3. Bayar Biaya untuk Proses Apostille

Setelah sampai di kementerian luar negeri negara asal dokumen, Anda harus membayar biaya untuk proses poświadczenie Apostille. Biaya yang harus di bayar akan tergantung pada negara asal dokumen dan jenis dokumen yang akan di lakukan poświadczenie Apostille.

  Biro Jasa Apostille

4. Tunggu Proses Poświadczenie Apostille Selesai

Setelah membayar biaya, Anda harus menunggu hingga proses poświadczenie Apostille selesai di lakukan oleh kementerian luar negeri negara asal dokumen. Proses ini dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada negara asal dokumen dan jumlah dokumen yang akan di lakukan Apostille.

5. Ambil Dokumen yang Telah Mendapatkane Apostille

Setelah proses  Apostille selesai di lakukan, Anda dapat mengambil dokumen yang telah mendapatkan stempel dan tanda tangan resmi dari kementerian luar negeri negara asal dokumen. Dokumen yang telah mendapatkan poświadczenie Apostille dapat di gunakan di negara-negara anggota Konvensi Den Haag tanpa perlu proses legalisasi lebih lanjut.

Apa Saja Dokumen yang Dapat Di lakukan Apostille?

Sebagian besar negara anggota Konvensi Den Haag dapat melakukan Apostille pada dokumen-dokumen seperti:

  • Akta kelahiran
  • Akta nikah
  • Akta kematian
  • Sertifikat pendidikan
  • Sertifikat keahlian
  • Ijazah
  • Surat keterangan catatan kepolisian
  • Surat keterangan kesehatan
  • Surat izin mengemudi
  • Surat izin kerja

Namun demikian, persyaratan yang di perlukan oleh setiap negara anggota Konvensi Den Haag dapat berbeda-beda. Oleh karena itu, sebaiknya Anda memeriksa persyaratan yang di tetapkan oleh negara yang akan Anda kunjungi sebelum melakukan poświadczenie Apostille.

  Jasa Apostille Kemenkumham Ireland

Manfaat  Apostille

Apostille memiliki beberapa manfaat bagi pemilik dokumen sebagai berikut:

  • Mendapatkan legalisasi dokumen internasional secara sah.
  • Membuat proses pengakuan dokumen di negara-negara anggota Konvensi Den Haag menjadi lebih mudah dan cepat.
  • Menghindari proses legalisasi yang lebih rumit dan memakan waktu, seperti pengesahan oleh kedutaan atau konsulat.

Kesimpulan

Poświadczenie Apostille adalah cara legalisasi dokumen internasional yang di sahkan oleh Konvensi Den Haag tahun 1961. Proses  Apostille di lakukan oleh kementerian luar negeri negara asal dokumen dan dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu. Namun, setelah dokumen Anda mendapatkan Apostille, pengakuan dokumen di negara-negara anggota Konvensi Den Haag menjadi lebih mudah dan cepat. Untuk itu, pastikan bahwa dokumen yang Anda miliki telah mendapatkan Apostille sebelum di gunakan di luar negeri.

admin